Apa Saja yang Dijamin dan Dikecualikan Pada Polis Asuransi Kebakaran

Polis asuransi kebakaran atau fire insurance adalah polis asuransi yang menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi dan disebabkan oleh risiko kebakaran itu sendiri dengan perluasan jaminannya.

Polis asuransi kebakaran diatur dalam wording PSAKI atau Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia. Polis asuransi kebakaran merupakan salah satu polis properti yang diminati saat ini.

Yuk kita lihat apa saja jaminan yang dijamin dan dikecualikan pada polis asuransi ini.


Jaminan Yang Dijamin Pada Polis Kebakaran

Beberapa jaminan yang terdapat pada polis kebakaran diantaranya adalah

1. Kebakaran

Disini jaminan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, termasuk nyalanya api yang timbul sendiri (self combustion), hubungan arus pendek (short circuit), dan sifat barang itu sendiri (inherent vice) yang dapat menyebabkan timbulnya api. Kerusakan yang ditimbulkan oleh air akibat penggunaan alat pemadam kebakaran, serta upaya yang dilakukan untuk mencegah menjalarnya api lebih besar dapat dikategorikan sebagai jaminan akibat api.


2. Petir

Disini jaminan terhadap sambaran petir yang menyebabkan kebakaran, atau penggunaan mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik, serta instalasi listrik yang menjadi pemicu terjadinya api.


3. Ledakan

Ledakan disini yang dimaksud adalah peristiwa pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan mengembangnya gas atau uap secara dahsyat.


4. Kejatuhan Pesawat Terbang

Untuk perumahan yang mengalami kejatuhan pesawat terbang atau yang terjadi sebagai bagian daripadanya dijamin pada polis ini.


5. Asap

Kerusakan yang disebabkan oleh kebakaran harta benda yang dipertanggungkan dapat dijamin. Sebagai contoh kebakaran harta benda tertanggung yang menyebabkan produk jualan milik tertanggung berupa kain menjadi hitam akibat asap itu dapat dijamin.


Jaminan Yang Dikecualikan Pada Polis Kebakaran

Jaminan apa saja yang tidak dijamin atau dikecualikan pada polis asuransi kebakaran adalah sebagai berikut.


1. Kebakaran Secara Langsung

Peristiwa seperti nyalanya api yang terjadi secara langsung, atau pemicu hilangnya properti milik tertanggung pada saat atau sesudah peristiwa yang dijamin.


Disebabkan Oleh Hal-Hal Yang Dikecualikan

  • Didapati adanya unsur kesengajaan dari tertanggung dan karyawannya,
  • Akibat dari kebakaran hutan, semak, alang-alang, dan gambut,
  • Akibat dari reaksi nuklir,
  • Gangguan usaha,
  • Gempa bumi,
  • Tsunami,
  • Ledakan gunung api,
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Kerja, Perbuatan Jahat, Huru-hara, Pembangkitan Rakyat, Pengambilalihan kekuasaan, Revolusi, Pemberontakan, dll
  • Tabrakan kendaraan, asap industri, tanah longsor, banjir, genangan air, angin topan, dan badai.
  • Biaya Pembersihan.

Harta Benda Yang Tidak Dijamin

Dalam polis asuransi harta benda, terdapat beberapa pengecualian pada harta benda yang tidak dijamin oleh perusahaan asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut.
  • Barang titipan atas dasar percaya atau dasar komisi
  • Logam mulia, perhiasan, batu permata, dan batu mulia
  • Barang antik atau barang seni
  • Naskah, rencana, gambar, desain, pola, model, cetakan, dan segala bentuk daripadanya
  • Segala bentuk surat berharga, seperti efek, obligasi, saham, uang kertas dan logam, cek, giro, buku tabungan, dan sega bentuk daripadanya.

Perluasan Jaminan Yang Dapat Diambil Pada Polis Kebakaran

Beberapa perluasan jaminan yang dapat diambil oleh pemegang polis kebakaran adalah polis standar gempa bumi, termasuk kebakaran atau ledakan yang diakibatkan oleh gempa bumi, ledakan gunung berapi, tsunami, badai, banjir, dan kerusakan akibat air lainnya, huru-hara, kerusakan akibat kendaraan bermotor dan asap industri, serta perluasan jaminan pembersihan puing-puing sisa kebakaran.


Suatu peristiwa dapat dikatakan sebagai huru-hara, jika kondisi-kondisi ini terpenuhi, diantaranya
  • Jumlah orang yang banyak/massa
  • Menggangu ketertiban umum
  • Menimbulkan kegaduhan atau bising
  • Rentetan kerusakan harta benda dalam jumlah yang besar
  • Ketakutan umum ditandai dengan berhentinya aktivitas umum minimal 24 jam

Prosedur Claim Polis Asuransi Kebakaran

Proses atau prosedur claim asuransi kebakaran pada dasarnya terbagi ke dalam delapan tahapan, yaitu:
  • Pemberitahuan
  • Laporan kerugian
  • Dokumen pendukung claim
  • Penelitian polis
  • Penelitian klaim
  • Penunjukan loss adjuster
  • Penyampaian
  • Penyelesaian

Berikut adalah penjelasan tahapan claim tersebut.

Pemberitahuan

Anda harus langsung melaporkan kejadian kebakaran tersebut kepada penanggung dalam hal ini pihak asuransi. Laporan pendahuluan ini dapat kalian sampaikan secara lisan maupun melalui surat, email, dan lain-lain.


Laporan Kerugian

Selanjutnya kalian harus membuat laporan atau keterangan tertulis yang memuat hal ikhwal yang anda ketahui mengenai kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. Jangka waktu untuk memasukkan berkas ini selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah kejadian.

Beberapa hal yang perlu kalian cantumkan diantaranya adalah:
  • Nomor polis
  • Tempat, tanggal, dan waktu terjadinya kebakaran
  • Sebab-sebab kebakaran
  • Besarnya kerugian menurut taksiran tertanggung
  • Informasi lain yang menurut tertanggung perlu disampaikan.

Dokumen Pendukung Klaim

Tertanggung juga harus menyertakan dokumen pendukung klaim kepada pihak penanggung dalam hal ini pihak asuransi. Beberapa dokumen klaim yang diperlukan seperti:
  • Formulir laporan kerugian
  • Surat tuntutan ganti rugi
  • Surat keterangan yang menyatakan kejadian dari kepolisian atau iuran
  • Quotation untuk biaya perbaikan
  • Surat keterangan atau alat bukti lainnya yang diminta penanggung

Penelitian Polis

Setelah menerima pemberitahuan adanya kerugian, penanggung dalam hal ini adalah perusahaan asuransi akan melakukan penelitian mengenai keabsahan polis, seperti apakah tertanggung memiliki kepentingan atas objek yang mengalami kerugian, apakah kebakaran yang terjadi masih dalam masa waktu pertanggungan, dan apakah premi telah lunas.


Penelitian Klaim

Apabila validasi polis telah terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan melakukan penelitian di lapangan untuk mencari tahu penyebab terjadinya kebakaran, tempat terjadinya kebakaran, jumlah kerugian, jumlah harta sisa dari bangunan, mesin, dan barang.

Jika saat terjadi kebakaran, tertanggung berada di lokasi kejadian, maka tertanggung wajib menyelamatkan dan menjaga harta benda yang dipertanggungkannya, tertanggung juga wajib memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi.


Menunjukan Loss Adjuster

Sama seperti prosedur sebelumnya, kalau ada kesulitan dari kerugian yang terjadi dimana pihak penanggung tidak dapat melakukan sendiri maka pihak penanggung akan menunjuk pihak lain yang disebut loss adjuster.


Penyampaian

Dari proses penanganan klaim baik oleh penanggung sendiri maupun dari pihak adjuster akan diketahui validitas klaim. Dalam hal klaim dianggap tidak valid, maka penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang disepatakati dan apabila klaim dinyatakan tidak valid atau tidak sah, maka pihak penanggung akan menolak klaim yang diajukan.


Penyelesaian

Setelah dicapai kesepakatan mengenai jumlah ganti rugi, pihak penanggung akan mempersiapkan pembayaran klaim.