Perbedaan Polis Property All Risk dan Industrial All Risk

Banyak orang masih bingung untuk mengambil polis property all risk atau industrial all risk. Kedua jenis polis ini pada dasarnya sama saja. Asuransi Property All Risks atau Industrial All Risk ini menjamin semua risiko kerugian, selama risiko tersebut dijamin dalam polis atau bukan merupakan risiko yang dikecualikan. Pada polis PAR, kita akan mendengar istilah-istilah Flexas, RSMDCC, TSWD, dan EQVET yang menjelaskan resiko yang dijamin dalam polis.

Sebutan Polis PAR atau IAR mengacu kepada Polis Munich Re, dimana luas jaminan dan Polis PAR dan IAR ini sama, walau namanya beda. Pemberian perbedaan nama ini didasari dari okupasi alamat resiko tertanggung karena ada jaminan segala resiko untuk bisnis jenis industri, maka muncullah Industrial All Risk atau yang kita kenal sebagai IAR.


Perbedaan Polis PAR dan IAR

Perbedaan jelas anatara polis PAR dan IAR terletak pada resiko okupasinya, sebagai contoh Property All Risks (PAR), digunakan untuk risiko-risiko non industri dengan nilai pertanggungan yang besar, seperti Hotel, Apartemen, Office Building, Mall dan masih banyak lagi. Sementara Industrial All Risks (IAR), digunakan untuk merujuk risiko-risiko Industri dengan harga pertanggungan yang besar, seperti Pabrik, dan sebagainya.


Luas Jaminan PAR dan IAR

Polis PAR atau IAR menjamin semua risiko kerugian, kecuali risiko yang dikecualikan yang tercantum dalam polis. Jaminan polis ini sesuai dengan Munich Re, yaitu jaminan atas risiko Kerusuhan dan jaminan untuk risiko Banjir, Badai, Angin Topan dan kerusakan akibat air.


Pada polis PAR dan atau IAR, pengecualiannya yang secara spesifik disebutkan tetapi risiko-risiko yang dijamin tidak disebutkan di dalam polis.

Risiko apa saja yang dikecualikan dalam polis IAR dan atau PAR ?

Resiko yang dikecualikan ini terbagi menjadi dua, yaitu risiko umum dan risiko khusus. Berikut penjelasan risiko umum dan khusus yang dikecualikan pada polis IAR dan atau PAR.


Pengecualian Risiko Umum

Berikut ini, merupakan pengecualian Umum yang berlaku untuk semua bagian
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan atau operasi menyerupai perang (baik perang dideklarasikan atau tidak) atau perang saudara
  2. Kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerja, tindakan jahat, penjarahan, pembangkangan, huru-hara, pembangkitan militer, pembangkitan rakyat, pemberontakan, revolusi, kekuatan militer atau pengambilalihan kekuasaan militer, penyitaan, pengambil-alihan atau nasionalisasi, tindakan terorisme. Radiasi ionisasi atau kontaminasi oleh radioaktivitas dari bahan bakar nuklir atau limbah nuklir dari pembakaran bahan bakar nuklir; bahan peledak beracun radioaktif atau barang berbahaya lain dari bahan peledak nuklir rakitan atau komponen nuklirnya Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja tertanggung atau wakilnya Penghentian pekerjaan total atau sebagian  
 

Pengecualian Risiko Khusus

Berikut ini merupakan pengecualian khusus untuk bagian I atau kerusakan materil.

Penanggung tidak bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan pada hal-hal tidak terbatas pada harta benda yang sedang dalam konstruksi atau pemasangan, harta benda yang sedang dalam proses pengerjaan atau dari proses manufaktur pengujian perbaikan pembersihan pemulihan perubahan renovasi, servis, dan sejenis, harta benda dalam pengangkutan baik melalui darat, rel, udara maupun air, kendaraan darat berijin, perhiasan, batu permata, logam mulia, emas, pakaian yang terbuat dari bulu binatang, barang antik, buku langka atau karya seni, pohon kayu, tanaman panen, hewan, burung, ikan, tanah di dalamnya mencakup lapisan-atas drainase atau gorong-gorong, jalan beraspal, landas pacu, jalur rel, bendungan, waduk, air permukaan, air bawah tanah, kanal, pengeboran, sumur, saluran pipa, saluran kabel, terowongan, jembatan, galangan, pelabuhan, dermaga, harta benda tambang bawah tanah, harta benda lepas pantai, harta benda dalam penguasaan pelanggan berdasarkan Perjanjian Sewa atau Sewa Beli, Perjanjian Kredit atau Penjualan Tunda lainnya, harta benda yang pada saat terjadinya kerugian kehancuran atau kerusakan diasuransikan pada atau seharusnya diasuransikan pada polis atau polis-polis asuransi laut dan bukannya pada keberadaan polis ini.

Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap kerugian atau kerusakan atas harta benda yang diasuransikan yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh hal-hal yang timbul dari atau diperburuk oleh keterlambatan, kehilangan pasar atau kerugian atau kerusakan lanjutan atau tidak langsung lainnya apapun jenisnya, tindakan ketidakjujuran, tindakan curang, tipu daya, muslihat atau kepalsuan lainnya, lenyap, kekurangan, berkurangnya bobot yang tidak dapat dijelaskan, kebocoran sambungan, kegagalan pengelasan, retak, patah, runtuh atau panas berlebihan pada ketel uap, economiser, superheater, bejana bertekanan atau macam-macam jaringan pipa uap dan jaringan pipa pengisi yang berkaitan dengannya, kegagalan atau kekacauan mekanik atau elektrik sehubungan dengan peralatan atau perlengkapan mesin tertentu di mana kegagalan atau kekacauan tersebut berasal, semua penyebab yang berlangsung secara berangsur-angsur, termasuk tetapi tidak terbatas pada aus, karat, korosi, lumut, lapuk, jamur, busuk basah atau kering, penurunan mutu yang terjadi secara berangsur-angsur, cacat laten, sifat barang, perubahan bentuk atau distorsi yang terjadi secara perlahan, serangga larva atau binatang kecil apapun jenisnya, mikroba apapun jenisnya, kecuali jika selanjutnya terjadi kerugian kehancuran atau kerusakan fisik secara tiba-tiba dan tidak terduga, di mana dalam hal ini tanggung jawab Penanggung terbatas pada kerugian kerusakan atau kehancuran lanjutan tersebut, polusi atau kontaminasi, kecuali jika disebabkan oleh kebakaran, petir, ledakan, pesawat udara atau peralatan terbang lainnya atau barang yang terjatuh daripadanya, kerusuhan, huru hara, pemogok, penghalangan pekerja, orang yang mengambil bagian dalam gangguan buruh, orang yang berbuat jahat (selain pencuri), gempa bumi, badai, banjir, meluapnya air dari suatu peralatan tangki atau pipa atau benturan oleh kendaraan darat atau binatang, pemberlakuan suatu ordonansi atau hukum yang mengatur konstruksi, perbaikan atau pemusnahan suatu Harta Benda yang Diasuransikan di sini kecuali yang diatur dalam Memorandum Otoritas Publik yang menjadi kesatuan Bagian ini, penciutan, penguapan, kehilangan berat, perubahan rasa, warna, tekstur atau lapisan penutup, pengaruh cahaya, perubahan suhu atau kelembaban, kegagalan atau tidak memadainya kerja suatu sistem pengatur udara, sistem pendingin atau pemanas karena kesalahan pengoperasian. Kewajiban pembuktian bahwa tidak terjadi kesalahan pengoperasian, berada di pihak Tertanggung, paparan terhadap kondisi cuaca di mana harta benda dibiarkan di tempat terbuka atau tidak ditempatkan dalam bangunan yang tertutup seluruhnya.

Penanggung tidak bertanggung jawab terhadap biaya-biaya seperti pembetulan material yang cacat, salah pengerjaan atau desain, pemeliharaan normal, perbaikan normal, perawatan yang timbul dari salah atau tidak sahnya pemrograman, pelobangan, pelabelan atau penyisipan, pembatalan informasi yang tidak disengaja atau pembuangan media penyimpan data dan dari hilangnya informasi yang disebabkan oleh medan magnet.

     

Berikut ini merupakan pengecualian khusus untuk bagian II atau gangguan usaha.

Polis ini tidak menjamin setiap kerugian yang diakibatkan oleh gangguan atau pengaruh pada usaha langsung atau tidak langsung diakibatkan seperti pembatasan pada konstruksi kembali atau operasi yang diberlakukan otoritas publik, ketidak cukupan kapital Tertanggung untuk pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang, hancur atau rusak tepat pada waktunya, kehilangan usaha karena penundaan, pengakhiran atau pembatalan sewa ijin atau pesanan dan sebagainya yang terjadi setelah barang-barang dinyatakan hilang, hancur atau rusak tersebut kembali dalam kondisi dapat dioperasikan dan kegiatan usaha dapat dimulai lagi, seandainya sewa ijin atau pesanan belum berakhir atau ditunda atau dibatalkan.