Memahami Pengertian Flexas, RSMDCC, TSFWD, dan EQVET Pada Polis Asuransi Property

Jika kalian memiliki asuransi properti mungkin tidak asing dengan istilah-istilah ini seperti FLEXAS, EQVET, TSFWD, RSMDCC, Burglary, dan Other. Kalian tidak perlu khawatir karena di artikel saya ini saya akan memberikan penjelasan dan perbedaan dari semua istilah ini.

Oh iya, sebelum itu harus saya jelaskan bahwa memahami istilah-istilah ini sangat penting ya, agar kalian tahu pada polis properti yang kalian beli ini apa saja yang dijamin. Jangan sampai kalian sudah bayar mahal-mahal namun jaminan yang kalian dapat tidak sesuai dengan premi yang kalian bayarkan.

Ok. Pertama-tama perlu kalian tahu, bahwa semua istilah ini merupakan jaminan lengkap yang terdapat pada polis Property all Risk(PAR) dan Industrial All Risk (ISR). Pembahasan soal perbedaan PAR dan ISR akan saya bahas pada artikel terpisah. Mari kita mulai pembahasannya.


FLEXAS

Flexas merupakan jaminan utama pada asuransi kebakaran, hampir semua polis properti memiliki jaminan ini. FLEXAS merupakan singkatan dari Fire, Lightning, Explision, Aircraft Impact, dan Smoke. Lalu apa saja yang ditanggung pada polis dengan jaminan flexas ini. Yuk simak dibawah ini.


Fire (Kebakaran)

Fire adalah jaminan dari kebakaran, umumnya hal ini disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kelalalian dari Tertanggung atau pihak lain. Beberapa penyebab dari resiko kebakaran seperti membuang puntung rokok sembarangan, hubungan arus pendek, dan masih banyak lagi .


Lightning (Sambaran Petir)

Lightning merupakan kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir. Resiko ini bukan merupakan resiko kesengajaan dan merupakan akibat dari alam.


Explosion (Ledakan)

Explosion merupakan peristiwa pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan oleh pelepasan gas atau uap.

Aircraft Impact (Kejatuhan Pesawat Terbang)

Aircraft Impact dalah resiko yang terjadi dari benturan fisik antara pesawat terbang termasuk helikopter atau segala sesuatu yang jatuh dari padanya terhadap harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan.


Smoke (Asap)

Smoke merupakan kebakaran harta benda atau kerusakan harta benda yang terjadi akibat kebaran yang menyebabkan barang tersebut rusak atau tidak layak digunakan lagi.


EQVET

EQVET merupakan singkatan dari Earthquake, Volcanic eruption, and Tsunami. Ketiga kejadian tersebut merupakan gejala alam yang tidak dapat duga, dan memiliki dampak kerusakan paling besar dibanding yang lainnya. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.


Earthquake (Gempa bumi)

Earthquake atau gempa bumi merupakan peristiwa alam yang timbul disebabkan oleh goncangan atau getaran bumi akibat gejala geologi seperti pergerakan tektonik dan letusan gunung berapi.


Volcanic Eruption (Erupsi gunung berapi)

Volcanic eruption merupakan suatu peristiwa alam yang timbul dari aktifitas volkanik berupa pengeluaran material volkanik seperti lava, pyroklastika serta gas-gas volkanik ke permukaan bumi baik.


Tsunami

Tsunami merupakan peristiwa alam dimana timbul gelombang besar akibat pergesaran tanah di bawah laut seperti penyusupan lempengan kerak bumi atau oleh letusan gunung berapi.


TSFWD

TSFWD merupakan singkatan dari typhoon, storm, flood, dan water damage. Jaminan ini biasanya merupakan jaminan pilihan atau paket untuk asuransi properti. Kecuali polis yang diambil tertanggung merupakan polis PAR atau IAR. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini.


Typhoon (Angin Topan)

Typhoon atau angin topan merupakan resiko yang timbul akibat dari pergerakan udara yang mencapai kecepatan minimum 30 knot.


Storm (Badai)

Storm atau badai merupakan fenomena cuaca yang timbul akibat dari aktifitas atmosfir yang cukup luas disertai angin kencang berkecepatan minimum 30 (tiga puluh) knot dan terkadang disertai hujan yang lebat, guntur dan sambaran petir.


Flood (Banjir)

Flood atau banjur merupakan peristiwa alam yang bersifat sementara yang disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut yang terjadi akibat dari hujan.


Water Damage (Kerusakan Akibat dari Air)

Water Damage atau kerusakan akibat air merupakan peristiwa rusaknya harta benda yang dipertanggungkan akibat oleh air dari luar yang masuk ke dalam bangunan atau obyek pertanggungan yang terjadi secara tiba-tiba dan tidak terduga.


 

RSMDCC

RSMDCC merupakan jaminan terhadap Riot, Strike, Malicious Damage, Civil Commotion. Jaminan ini merupakan jaminan umum yang sering kita temukan. Untuk lebih jelasnya simak penjelasan di bawah.


Riot (Kerusuhan)

Riot atau kerusuhan merupakan tindakan sekelompok orang berjumlah minimal 12 orang yang dalam melaksanakan suatu tujuan bersama menimbulkan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan serta menggunakan kekerasan dan merusak harta benda milik orang lain.


Strike (Pemogokan)

Strike atau pemogokan adalah tindakan pengrusakan yang disengaja oleh sekelompok pekerja, minimal 12 orang atau separuh dari jumlah pekerja, yang melakukan aksi menolak bekerja sebagai upaya untuk memaksa majikan memenuhi tuntutan dari pekerja. Aksi ini sering disebut sebagai aksi protes terhadap peraturan atau persyaratan kerja yang diberlakukan oleh perusahaan.


Malicious Damage (Perbuatan Jahat)

Malicious Damage atau perbuatan Jahat adalah tindakan seseorang yang dengan sengaja merusak harta benda milik orang lain atas dasar rasa dendam, dengki, amarah atau vandalistis, kecuali tindakan tersebut dilakukan dilakukan di bawah pengawasan atau atas perintah Tertanggung atau yang mengawasi atau menguasai harta benda tersebut.


Civil Commotion (Huru-hara)

Civil Commotion atau Huru-hara adalah suatu keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan gangguan ketertiban umum dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakutan umum, yang ditandai dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan, pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 (duapuluh empat) jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.


 

Burglary (Penjarahan)

Bulgrary merupakan perampasan harta benda orang lain oleh seseorang, tidak terbatas pada orang-orang di bawah pengawasan Tertanggung, untuk dikuasai atau dimiliki secara melawan hukum.

 

Jadi bagaimana apakah kalian sudah memahami Pengertian Flexas, RSMDCC, TSWD, dan EQVET Pada Polis Asuransi Property?