Apa yang Dijamin Pada Asuransi Kecelakaan Diri

Pengertian Kecelakaan

Kecelakaan merupakan suatu kejadian atau peristiwa yang tidak direncanakan yang mengandung unsur kekerasan baik yang bersifat fisik maupun kimia yang mengakibatkan luka atau cidera badan termasuk keracunan, terpapar atau tenggelam.


Polis Asuransi Kecelakaan Diri

Polis asuransi kecelakaan diri memberikan perlindungan secara menyeluruh terhadap kecelakaan dengan memberikan kompensasi keuangan kepada anda dan keluarga, atau karyawan anda yang mengalami cacat tetap sebagian, cacat tetap keseluruhan atau kematian, termasuk biaya pengobatan yang disebabkan oleh kecelakaan.


Keunggulan Polis Asuransi Kecelakaan Diri

Beberapa hal yang menjadi keunggulan dari polis kecelakaan diri yang menjadikan pertimbangan untuk membeli produk ini diantaranya adalah:
  • Tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan
  • Memiliki pilihan jaminan hingga Rp 1 Milyar
  • Santunan 125% untuk cacat tetap keseluruhan atau cacat tetap sebagian
  • Adanya penggantian biaya perawatan dan pengobatan
  • Memiliki penggantian untuk pengobatan alternative (shinshe)
  • Tidak ada potongan claim
  • Sudah termasuk jaminan mengendarai sepeda motor dan olah raga nonprofesional
  • Berlaku 24 jam di seluruh dunia

Resiko-Resiko Yang Dijamin Asuransi Kecelakaan Diri

Beberapa risiko yang dijamin oleh polis kecelakaan diri diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kematian, Cacat Tetap Keseluruhan, Cacat Tetap Sebagian, dan Biaya Perawatan dan Pengobatan Akibat Kecelakaan
  • Kerusuhan, Pemogokan dan Huru-hara
  • Pembunuhan dan Penganiayaan
  • Hilang atau tidak ditemukan
  • Kecelakaan saat mengendarai sepeda motor
  • Kegiatan olahraga non-profesional
Selain risiko yang dijamin yang telah dijelaskan di atas, ada juga ekstra risiko yang dapat dijamin, diantaranya seperti
  • Biaya pengobatan alternative (shinse)
  • Biaya ambulance
  • Biaya pengurusan sertifikat kematian
  • Biaya pemakanam

3 Macam Kualifikasi Tertanggung Pada Polis Kecelakaan Diri

Polis kecelakaan diri membagi kedalam 3 kategori kelompok yang menerima manfaat perlindungan. Ketiga kategori ini dibedakan berdasarkan pekerjaan yang diwakilinya. Hal ini penting untuk memahami tingkat risiko yang mungkin akan dihadapi oleh calon tertanggung.

Berikut 3 kategori tersebut

Kelas 1 - Pekerjaan di dalam Kantor

Yang termasuk kategori kelas 1 adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan di dalam ruangan, seperti karyawan, akuntan, arsitek, auditor, dokter, pengacara, sekretaris, guru, ibu rumah tangga, dan masih banyak lagi.


Kelas 2 - Pekerjaan Dinas Luar atau Lapangan

Yang termasuk kategori kelas 2 adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dinas luar atau lapangan, yang termasuk dalam kategori ini adalah insinyur sipil, manajer proyek, tenaga sales, supir, pedagang eceran, dan masih banyak lagi.


Kelas 3 - Pekerjaan Menggunakan Mesin-Mesin Berat

Yang termasuk kategori kelas 3 adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan menggunakan mesin-mesin berat. Sebagian besar mereka yang bekerja pada bidang konstruksi bangunan. Yang termasuk dalam kategori ini adalah bengkel, buruh tambang, tukang bangunan, pekerja listrik, dan masih banyak lagi.


Prosedur Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

Jika terjadi kecelakaan terhadap diri tertanggung, maka tertanggung atau ahli waris yang berkepentingan harus segera melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi. Laporan ini mencakup tempat, tanggal, lokasi kejadian, penyebab terjadinya kejadian atau kecelakaan, akibat kecelakaan, serta keterangan-keterangan lainnya yang dianggap perlu diketahui oleh pihak penanggung.

Setelah perusahaan asuransi menerima pemberitahuan dari tertanggung, maka perusahaan asuransi akan segera mengadakan survey klaim agar memperoleh keterangan yang akurat mengenai kejadian musibah. Setelah itu tertanggung atau ahli waris yang berkepentingan menyerahkan polis asli.

Penanggung akan memeriksa keabsahan polis terutama menyangkut apakah polis tersebut masih berlaku dan telah lunas. Jika kedua keadaan tersebut terpenuhi, maka penanggung akan meminta tertanggung melengkapi dokumen laporan kerugian tertanggung, berita acara kejadian, fotokopi KTP tertanggung. Jika kecelakaan berupa kematian, maka perlu ditambahkan surat keterangan polisi atau dari rumah sakit, surat keterangan kematian dari pihak yang berwewenang, dan surat keterangan dokter termasuk bukti asli biaya pengobatan dokter, fotokopi rontgen jika ada, dan surat keterangan lainnya.

Dokumen yang diterima ini, kemudian akan diteliti dan dianalisa oleh pihak asuransi. Setelah pihak penanggung menganalisa dan mempelajari polis tersebut, jika ternyata rentetan kejadian tersebut mencapai kesimpulan yang rumit, maka penanggung akan menunjuk loss adjuster sebagai penganalisa akhir.

Setelah laporan dari loss adjuster diterima, penanggung akan mempelajari dan memberikan konfirmasi kepada tertanggung. Apabila tercapai kesepakatan, maka pembayaran santunan akan segera dilaksanakan.