Macam-Macam Jaminan Pada Polis Asuransi Perlindungan Rumah Tinggal

Polis asuransi perlindungan rumah atau home insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada harta benda tidak terkecuali bangunan berupa bangunan rumah, harta benda, pasangan dan pekerja rumah.

Terdapat dua jenis polis Asuransi rumah tinggal yaitu Home Basic Insurance dan Home Package Insurance.


Home Basic Insurance

Home basic insurance adalah produk asuransi rumah tinggal yang paling basic atau umum, tanpa adanya jaminan resiko tambahan.

Umumnya produk home basic insurance terdiri dari dua bagian jaminan, yang akan dijelaskan sebagai berikut.


Section 1 - Bangunan dan Isinya

Disini polis ini menjamin beberapa point penting sebagai berikut
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru-Hara
  • Pencurian
  • Biaya akomodasi sementara
  • Biaya pembersihan puing
  • Biaya pemadam kebakaran

Section 2 - Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Disini perusahaan asuransi memberikan biaya pergantian terhadap cidera atau kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, tidak terbatas pada kerusakan materil tetapi juga tuntutan oleh pihak ketiga. Pada perusahaan asuransi menetapkan batas maksimum pada bagian ini, umumnya 10 juta rupiah.


Home Plus Package Insurance

Home plus package insurance adalah produk asuransi rumah tinggal yang menawarkan pilihan paket lengkap rumah tinggal.

Umumnya produk home plus package insurance terdiri dari empat bagian jaminan, yang akan dijelaskan sebagai berikut.


Section 1 - Bangunan dan Isinya

Disini polis ini menjamin seluruh jaminan yang terdapat pada properti all risk (PAR), yang mencakup
  • Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap
  • Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat, dan Huru-hara
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan segala kerusakan yang disebabkan akibat air
  • Tanah longsor dan pergerakan tanah
  • Pencurian
  • Biaya akomodasi sementara
  • Biaya arsitek, surveyor, dan konsultan teknik
  • Biaya pencatatan kembali dan persiapan dokumen klaim
  • Biaya pembersihan puing
  • Biaya pemadam kebakaran
  • Jaminan atas arus pendek listrik
  • Dan masih banyak lagi

Section 2 - Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Disini perusahaan asuransi memberikan biaya pergantian terhadap cidera atau kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, tidak terbatas pada kerusakan materil tetapi juga tuntutan oleh pihak ketiga. Pada perusahaan asuransi menetapkan batas maksimum pada bagian ini, umumnya 250 juta rupiah.


Section 3 - Kematian Akibat Kecelakaan Diri Tertanggung dan Pasangannya

Disini polis asuransi akan memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan tertanggung atau dan pasangannya mengalami cedera badan hingga kematian, maksimum 100 Juta Rupiah.


Section 4 - Kompensasi atas Kecelakaan Pekerja Rumah Tangga

Disini polis asuransi akan memberikan jaminan jika terjadi kecelakaan pada pekerja rumah tangga tersebut, maksimum 5 Juta Rupiah.