Mengenal Jaminan Perlindungan Asuransi Rekayasa dan Konstruksi

Asuransi rekayasa konstruksi dan konstruksi dikenal juga sebagai contractors and erection all risk. Biasanya kedua jaminan ini kita temukan dalam polis terpisah tapi ada juga yang paket.

Sebelumnya kita harus memahami apa perbedaan contractors all risk dan erection all risks.


Contractors All Risk

Asuransi contractors all risk adalah asuransi yang diperuntukan bagi pekerjaan sipil seperti pembangunan perumahan, perkantoran, pabrik, jalan raya, rel kereta api, bendungan, dermaga, fasilitas pengairan atau irigasi, pelabuhan, jembatan, lapangan udara, dan lain sebagainya.


Erection All Risk

Asuransi erection all risk adalah asuransi yang diperuntukan bagi pemasangan atau instalasi mesin, termasuk pemasangan turbin, generator, boiler, fasilitas pembangkit tenaga listrik, kilang minyak, pipeline, tanki, dan lain-lain.


Apa Saja Yang Dijamin Pada Asuransi Rekayasa dan Konstruksi

Asuransi rekayasa dan konstruksi pada dasarnya memberikan jaminan pada dua bagian yaitu materil dan tanggung jawab hukum. Pembagian keduanya dapat dijelaskan sebagai berikut:


Section 1 - Material Damage

Bagian pertama menjelaskan tentang pergantian kerugian pada kerusakan materil yang disebabkan oleh, resiko-resiko yang dijamin sebagai berikut:
  • Kebakaran
  • Gempa Bumi
  • Angin Topan
  • Banjir
  • Tanah longsor
  • Accident damage
  • Segala kecelakaan atau kerugian selain yang dikecualikan di dalam polis dan semua kecelakaan atau kerugian tersebut harus terjadi tanpa terduga atau secara tiba-tiba

Section 2 - Third Party Liability

Bagian kedua ini menjelaskan tentang pergantian kerugian yang berakibat pada pihak ketiga, dimana jaminan-jaminan yang dapat ditanggung diantaranya adalah:
  • Cacat atau luka badan pihak ketiga
  • Kerusakan atas properti pihak ketiga yang terjadi secara langsung atas pekerjaan yang dijamin dalam section 1 dan terjadi dalam lokasi yang dijamin dalam polis selama polis tersebut masih berlaku
  • Biaya-biaya hukum atau peradilan dengan persetujuan tertulis oleh penanggung.

Apa Saja Yang Dikecualikan Pada Asuransi Rekayasa dan Konstruksi

Terdapat beberapa hal yang tidak dijamin atau dikecualikan pada polis asuransi rekayasa dan konstruksi, pengecualian ini diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Kerugian lanjutan atau misalnya kehilangan keuntungan karena keterlambatan akibat terjadi sesuatu peristiwa yang dijamin dalam polis
  • Kesalahan desain
  • Bahan material yang cacat, tetapi tetap menjamin akibat yang ditimbulkan akibat kecelakaan atas barang-barang yang rusak tersebut.
  • Akibat yang disebabkan oleh sifat barang itu sendiri
  • Kerusakan mesin akibat sifat mekanis mesin tersebut
  • Kerusakan kendaraan yang berizin
  • Kehilangan daripada gambar, cek, surat berharga dan sejenisnya
  • Kehilangan yang diketahui pada saat menghitung inventaris
  • Pihak ketiga tidak termasuk karyawan sendiri dan barang-barang milik sendiri ataupun yang dititipkan.
  • Perjanjian yang dibuat sendiri oleh tertanggung.

Apa Saja Yang Perlu Diperhatikan Pada Asuransi Rekayasa dan Konstruksi

Beberapa data-data yang menjadi pertimbangan dari persetujuan asuransi rekayasa dan konstruksi adalah terkait jenis proyek, nama kontraktor serta reputasi kontraktor, periode dari kontrak, layout, nilai kontrak yang didalamnya sudah diperhitungkan PPN, alamat lokasi kerja, properti yang di sekeliling proyek, dan surat kontrak kerja. Biasanya itu saja yang diperlukan tapi tidak menutup kemungkinan pihak asuransi akan meminta data kelengkapan lainnya.


Prosedur Klaim Asuransi Rekayasa Engineering

Prosedur klaim pada asuransi rekayasa dan konstruksi terbagi menjadi empat tahapan, yaitu tahap lapor kerugian, melengkapi dokumen, pengecekan keabsahan klaim, dan penyelesaian. Berikut penjelasannya.


Laporan Kerugian

Tertanggung harus melaporkan kejadian kerugian selambat-lambatnya 3 x 24 jam, beberapa hal kelengkapan yang perlu ada adalah tempat, tanggal, jam kejadian, sebab-sebab kerugian, taksiran kerugian tertanggung, dan informasi lainnya.


Dokumen Pendukung

Tertanggung juga wajib menyerahkan dokumen pendukung atau bukti tentang kerugian yang dialami. Beberapa hal penting yang harus jelas seperti, kebenaran telah terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, berita acara dari pimpinan proyek yang dibuat berdasarkan laporan para saksi mata atau petugas lapangan, teknisi, operator, dan lain sebagainya, kemudian berita acara dari kepolisian yang menjelaskan peristiwa tersebut apakah menyebabkan terjadinya korban jiwa, dan surat keterangan atau visum dari dokter dalam hal ini jika peristiwa tersebut menyebabkan korban jiwa.

Selain itu perlu ada juga bukti adanya kepentingan tertanggung seperti kepemilikan tertanggung terhadap objek pertanggungan yang mengalami kerugian, misalnya untuk proyek adalah fotokopi perjanjian kontrak kerja, untuk non-proyek misalnya fotokopi bukti pembelian objek pertanggungan seperti invoice, faktur, kuitansi, atau surat perjanjian sewa.

Rincian objek yang menjadi kerugian dan jumlah kerugian juga perlu dijelaskan ke penanggung. Misalnya untuk proyek dan non-proyek adalah laporan rincian kerusakan yang dibuat oleh saksi, lalu harga atau bill of quality, dan biaya perbaikan. Sedangkan untuk kerugian pada pihak ketiga, penting adanya surat tuntutan atau rincian kerugian yang dialami oleh pihak ketiga, spesifikasi teknis, perkiraan biaya perbaikan atau pergantian, dan biaya dokter atau rumah sakit jika terjadi cidera badan.


Keabsahan Klaim

Disini penanggung melakukan penelitian absah atau tidaknya claim tersebut. Beberapa data yang akan disesuaikan seperti waktu pelaporan kerugian apakah masih batas waktu pelaporan, lalu objek yang mengalami kerugian apakah termasuk objek yang diasuransikan, lalu peristiwa terjadi kerugian apakah kejadiannya dalam waktu pertanggungan, apakah termasuk peristiwa yang dijamin, apakah kejadiannya pada tempat yang sesuai lokasi dalam polis, lalu apakah premi polis sudah lunas, apakah ada pengamanan atau pencegahan terhadap kemungkinan kerugian, dan pencegahan terhadap meluasnya kerugian.


Penyelesaian

Bila claim dianggap sah, maka penanggung akan membayarkan klaim sesuai biaya di sepakati. Jika ternyata kasus tersebut dinilai rumit oleh pihak penanggung, maka pihak penaggung akan menunjuk loss adjuster untuk melakukan pengecekan dan memutuskan menerima atau menolak klaim tersebut.