Mengenal Polis Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo Insurance)

Asuransi pengangkutan barang sering disebut juga sebagai marine cargo insurance. Polis asuransi pengangkutan barang menjamin pengiriman barang selama barang tersebut diangkut atau dipindahkan sejak keluar dari lokasi sumber ke lokasi tujuan. Yang menarik dari polis asuransi ini adalah bahwa polis asuransi pengiriman barang dapat digunakan pada jasa pengiriman darat, laut, dan udara. Asuransi pengiriman barang ini juga mencover tidak terbatas hanya pada pengiriman lokal, tetapi juga pada pengiriman ekspor dan impor.

Standar asuransi pengiriman barang diatur dalam wording PSAPBI atau Polis Standar Asuransi Pengiriman Barang Indonesia.

Pada polis asuransi pengiriman barang, kita mengenal tiga jenis jaminan , yaitu jaminan pertama (ICC A), jaminan kedua (ICC B), dan jaminan ketiga (ICC C).

Biasanya siapa yang mengambil asuransi pengiriman barang ini?

Baik pemilik barang, atau penjual barang, keduanya memiliki hak untuk membeli asuransi ini. Biasanya penentuan pembelian polis asuransi pengiriman ini dilakukan berdasarkan kesepakatan antara kedua pihak.


Ada beberapa istilah yang sering kita dengar dalam polis asuransi pengiriman barang ini, yaitu:
  1. FOB (Free on Board)
    FOB adalah pihak penjual bebas dari tanggung jawab hingga kargo dimuat di kapal pengangkut. Disini, pembeli yang berkepentingan membayar ongkos kapal dan membeli asuransi sejak kargo dimuat di kapal.
  2. C&F (Cost & Freight)
    C&F adalah pihak penjual yang menanggung ongkos kapal, sedangkan pihak pembeli yang bertanggung jawab atas asuransi sejak kargo dimuat di kapal.
  3. CIF (Cost, Insurance & Freight)
    CIF adalah pihak penjual yang menanggung ongkos kapal dan asuransi.

Mengenal Jaminan Pertama ICC-A Polis Asuransi Pengiriman Barang

Apa saja risiko yang dijamin oleh polis jaminan ICC-A ini?

Jaminan ICC-A ini menjamin segala kerugian yang timbul pada kargo, kecuali risiko yang dikecualikan secara khusus.

Lalu, apa saja jaminan yang tidak dijamin atau dikecualikan pada polis jaminan ICC-A ini ?

Yang tidak dijamin adalah
  • Kerugian atau kerusakan akibat kesengajaan tertanggung
  • Kebocoran, penyusutan, dan kehilangan berat atau isi
  • Pengemasan yang tidak memadai
  • Sifat barang itu sendiri
  • Akibat keterlambatan
  • Akibat keadaan keuangan yang tidak memadai
  • Bom atom, radioaktif, nuklir
  • Kapal atau pengangkut atau sarana-sarana penunjang lainnya tidak dalam keadaan layak pakai, dalam hal ini diketahui atau disadari oleh tertanggung atau karyawannya
  • Segala sesuatu yang berhubungan dengan perang, perebutan kekuasaan, pemogokan, demonstrasi, kerusuhan, huru-hara, penghalangan bekerja, terorisme, pengambilalihan kapal secara paksa, terkena tornado, bom atau senjata-senjata perang lainnya

Mengenal Jaminan Pertama ICC-B Polis Asuransi Pengiriman Barang

Apa saja risiko yang dijamin oleh polis jaminan ICC-B ini ?

Jaminan ICC-B ini memiliki cakupan yang lebih kecil dari jaminan ICC-A. Lebih sederhana lagi, jaminan yang dijamin atau pada polis jaminan ICC-B ini adalah

  • Kebakaran atau perusakan
  • Karam, tenggelam, terbaliknya kapal
  • Terjungkal atau keluar dari rel pada alat pengangkutan darat
  • Tabrakan dengan objek lain
  • Pembongkaran di pelabuhan darurat
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan sambaran petir
  • Pengorbanan pembuangan kargo ke laut atau jettison
  • Washing overboard
  • Masuknya air laut, sungai, atau danau
  • Total loss dari kargo (per kemasan) yang terjadi pada saat proses bongkar muat.
  • Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat seseorang atau sekelompok orang

Mengenal Jaminan Pertama ICC-C Polis Asuransi Pengiriman Barang

Apa saja risiko yang dijamin oleh polis jaminan ICC-C ini ?

Jaminan ICC-C ini memiliki cakupan yang lebih kecil dari jaminan ICC-A dan ICC-B. Lebih sederhana lagi, jaminan yang dijamin pada polis jaminan ICC-C ini adalah

  • Kebakaran atau peledakan
  • Karam, tenggelam, atau terbaliknya kapal
  • Terjungkal atau keluar dari jalur pada alat pengangkutan darat
  • Tabrakan dengan objek lain
  • Pembongkaran muatan di pelabuhan darurat
  • Pengorbanan pembuangan kargo ke laut
  • Kerusakan atau kerugian akibat perbuatan jahat seseorang atau sekelompok orang

Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, dalam kriteria tertentu alat pengangkutan juga harus diperhatikan.

Berikut kriteria umum untuk asuransi pengiriman melalui kapal
  • Priode asuransi kargo dari pelabuhan ke pelabuhan atau gudang ke gudang dengan maksimum 60 hari setelah kargo dibongkar di pelabuhan tujuan akhir
  • Perhatikan usia kapal, umumnya maksimal 25 tahun untuk kapal besi dan 15 tahun untuk kapal kayu bermotor
  • Perhatikan kapasitas maksimum GRT biasanya minimum 100 tonage
  • Perhatikan jenis kapal kargo yang digunakan,
  • Perhatikan barang yang dikirim, untuk kategori tertentu perlu perlakuan khusus, seperti semen, makanan ikan atau ternak, lukisan, kayu, mesin-mesin bekas, kawat, pipa, buah-buahan yang memerlukan lemari pendingin, dan lainnya.

Hal-Hal yang Dikecualikan Secara Khusus dalam Asuransi Pengiriman

Hal-hal ini juga dikecualikan pada coveran ICC-A, tapi hal ini masih bisa dijamin tergantung jenis barangnya
  1. Rust, Oxidation, Discoloration
    Disini mengecualikan kerugian atau kerusakan akibat karat, proses oksidasi dan perubahan warna. Pengecualian ini diletakkan untuk penutupan kargo mesin-mesin atau kargo dengan bahan logam yang dapat mengalami karat, oksidasi, dan perubahan warna akibat interaksi dengan suhu tertentu.
  2. Mechanical or Electrical Derangement
    Mengecualikan kerugian atau kerusakan mekanis atau elektrikal pada kargo terutama yang berhubungan dengan komputer atau chip komputer. Mechanical atau electrical derangement ini biasanya tidak terlihat secara fisik kerusakannya, tetapi komputer atau chip tersebut secara tiba-tiba tidak dapat berfungsi dengan baik. Hal ini penting karena sulitnya dibuktikan kapan sebenarnya kerusakan terjadi.
  3. Shortage
    Shortage atau berkurang volum atau isi barang. Shortage ini sudah dikecualikan pada pengecualian umum, tetapi khusus untuk kargo curah atau cairan, tetap perlu ditegaskan pengecualian ini, karena shortage pada pengecualian umum adalah normal atau dengan batas toleransi.
  4. Denting or Scratching, Chaffing and Marring
    Bengkok, tertekuk, tergores, dan besetan juga dikecualikan terutama dalam pengangkutan perabotan rumah tangga atau kargo dengan bahan keramik , kayu, atau polesan.
  5. Theft Pilferage Non Delivery
    Pencurian, pengutilan tidak sampainya kargo ini dikecualikan jika kargo yang diangkut kecil dan gampang diambil atau hilang.

Tahapan Prosedur klaim Asuransi Pengangkutan Barang

Berikut ini adalah tahapan yang biasanya dilewati atau dilakukan dalam proses klaim asuransi pengangkutan barang.

Tertanggung harus melaporkan kepada penanggung tentang adanya suatu kerugian yang dialami atau indikasi kerugian atas barang yang diasuransikan.

Setelah penanggung menerima pemberitahuan, maka akan dilakuan pemeriksaan terhadap dokumen akseptasi, seperti surat permohonan penutupan asuransi (SPPA), nota penutupan sementara (cover note), polis asuransi, dan bukti lainnya.

Apabila dokumen akseptasi yang diberikan tidak berlaku maka penanggung akan memberitahukan bahwa klaim tersebut tidak dapat diproses, namun jika berlaku maka proses klaim dapat dilanjutkan dengan permintaan kepada tertanggung untuk melengkapi dokumen-dokumen seperti
  • Surat tuntutan klaim asuransi dari tertanggung
  • Polis asuransi asli
  • Invoice atau faktur asli
  • Rincian daftar barang atau packing list
  • Kontrak pengangkutan antar tertanggung dengan pihak pengangkut
  • Bill of Lading yang asli
  • Surat jalan atau delivery order asli atau duplikat
  • Laporan pemeriksaan kerugian atau berita acara serah terima barang yang dibuat bersama oleh penerima barang dan pihak pengangkut.
  • Surat tuntutan kepada pihak pengangkut atau transporter
  • Surat penyerahan petikemas (SP2)/Equipment Interchange Receipt in and out
  • Laporan muat dan perhitungan cargo di gudang pengirim barang
  • Foto-foto atau video kerusakan
  • Laporan polis terkait klaim (jika klaim akibat kecelakaan atau tindakan kriminal)
  • Laporan kecelakaan kapal (jika jettison)
  • Dokumen lain terkait klaim yang terjadi

Jika ternyata data atau dokumen klaim kurang jelas atau nilai klaim terlalu besar sulit untuk memperkirakan besar kerugian, maka akan ditunjuk surveyor atau adjuster untuk melakukan survey dan penelitian atas klaim tersebut.

Berikutnya akan dilakukan validasi klaim, dengan cara pemeriksaan atau penelitian terhadap dokumen pendukung klaim yang disampaikan oleh tertanggung. Klaim akan dinyatakan valid jika dokumen pendukung klaim yang disampaikan membuktikan keberadaan terjadinya klaim tersebut sebagai akibat daru suatu kejadian yang dijamin dalam polis.

Klaim juga dapat dinyatakan tidak valid atau tidak dapat diproses atau ditolak. Hal ini dapat terjadi atau disebabkan oleh beberapa kondisi seperti dokumen pendukung yang disampaikan tidak membuktikan tentang adanya suatu kerugian, kerugian tersebut tidak termasuk dalam jaminan di polis, dan terjadi pelanggaran terhadap syarat-syarat pertanggungan asuransi.

Terakhir adalah penutupan asuransi, jika klaim dinyatakan sah atau valid, maka penanggung akan menyampaikan persetujuan klaim, laporan dari adjuster atau surveyor, dan akan diberitahukan juga besar pergantian yang disetujui oleh penanggung.