Perbedaan Peran dan Tugas PPAT dan Notaris

Salah satu profesi yang berkembang saat ini adalah Notaris dan Pejabat Pembiat Akta Tanah(PPAT). Hal ini dibarengi dengan kebutuhan memiliki hunain baru yang terus berkembang.

Beberapa orang berpikir bahwa berinvestasi pada properti juga merupakan pilihan yang tepat, oleh karena itu banyak orang yang menyisihkan uangnya demi membeli hunian yang baru.

Untuk membeli hunian yang baru kita harus dapat memahami tata cara membuat setifikat tanah agar tidak timbul masalah dikemudian hari.

Dalam hal pembuatan sertifikat tanah banyak orang yang menyarankan menggunakan jasa PPAT. Pembuatan akta atau sertifikat sendiri diatur dalam perundang-undangan nasional bahwa diwajibkan pembuatan akta otentik/autentik sebagai alat pembuktian yang sah.

Pembuatan akta otentik harus dilakukan oleh pejabat tertentu yang telah diberikan wewenang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang diatur pada Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), dengan bunyi akta autentik adalah suatu akta yang di buat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh/atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk maksud itu, ditempat di mana akta dibuat.

Dikutip dari website www.djkn.kemenkeu.go.id, dijelaskan bahwa akta autentik memiliki peran yang sangat penting di dalam kehidupan bermasyarakat, karena dapat menjadi alat bukti dengan kekuatan pembuktian yang sempurna. Hal ini tertuang dalam Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang menyatakan bahwa suatu Akta Autentik memberikan diantara para pihak beserta para ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang lengkap atau sempurna dan mengikat tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Berdasarkan kedua perundangan di atas, kita tahu bahwa peran PPAT sangat penting dalam pembuatan sertifikat. Biasanya kita menemukan PPAT pada kantor-kantor Notaris, tidak heran jika masyarakat seringkali menyamakan Notaris dan PPAT. Namun tidak semua kantor Notaris memberikan jasa PPAT.

Notaris dan PPAT memiliki tugas dan peran yang berbeda, dikarenakan sering kita temukan adanya rangkap jabatan untuk kedua profesi ini, maka masyarakat menganggap Notaris sama dengan PPAT. Oleh karena itu disini akan dibahas perbedaan peran dan tugas dari Notaris dan PPAT.


Perbedaan Notaris dan PPAT

Peran dan tugas Notaris telah dijelaskan dalam peraturan peundang-undangan. Misalnya pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, menjelaskan bahwa jabatan Notaris yang selanjutnya disebut UUJN adalah merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.

Peran ini juga dibahas dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN yang menyebutkan notaris berwenang membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Kemudian peran dan tugas PPAT juga di jelaskan dalam perundang-undangan, misalnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, disebutkan bahwa PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

Jika kita melihat pada kedua penjelasan diatas, dapat kita simpulkan bahwa Notaris dan PPAT, sebenarnya berbeda. Notaris berwenang untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan perbuatan, perjanjian dan/atau ketentuan lainnya sebagai upaya menjamin kepastian dari suatu perbuatan hukum. Sedangkan, PPAT berwenang dalam membuat akta otentik khusus untuk perbuatan hukum perihal hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.

Notaris dan PPAT dapat merangkap jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini sesuai dalam Pasal 17 ayat (1) huruf (g) UUJN yang menyatakan bahwa Notaris dilarang merangkap jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di luar tempat kedudukan jabatan Notaris. Perlu diperhatikan bahwa kaidah larangan dalam pasal ini tidak merujuknpada larangan merangkap jabatan antara Notaris dan PPAT, melainkan larangan Notaris merangkap jabatan sebagai PPAT di luar dari tempat kedudukan jabatan Notaris. Sehingga secara argumentum a contrario Notaris dapat merangkap jabatan sebagai PPAT selama berada di tempat kedudukan yang sama dengan kedudukannya sebagai Notaris.

Yang membedakan antara posisi Notaris dan PPAT terdapat pada dasar hukum dan lembaga yang berwenang untuk pemberhentian jabatan dari kedua profesi ini. Pemberhentian Notaris dilakukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 23 November 1998 nomor C-537.HT.03.01-Th.1998 tentang Pengangkatan Notaris. Sedangkan, pemberhentian PPAT dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang didasarkan dengan Surat Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tanggal 2 Juni 1998 nomor 8-XI-1998.


Berapa Kisaran Biaya Jasa Notaris PPAT

Untuk kalian yang ingin membeli hunian menggunakan jasa PPAT, ini adalah kisaran harga yang dikenakan. Perlu Anda ketahu ini hanyalah perkiraan saja, bisa jadi akan lebih tinggi atau lebih rendah karna dipengaruhi lokasi juga. Umumnya biaya yang dikenakan berkisar Rp 2.400.000, namun ada juga notaris yang menarik biaya 1% dari nilai transaksi. Selain itu ada juga biaya-biaya lainnya seperi biaya Balik Nama (BBN), biaya AJB, dan biaya jasa notaris sekitar Rp 750.000.

Referensi:
https://www.lamudi.co.id/journal/perbedaan-Notaris-dan-ppat/