Proses Membuat Sertifikat Tanah Terbaru

Saat membeli properti pertama kali, penting untuk Anda memperjelas status hukum kepemilikan rumah dan tanah tersebut. Untuk itu kepemilikan HGB dan SHM atau harus melalui prosedur yang benar. Salah satu prosedur yang yang wajib kalian tahu adalah bagaimana membuat sertifikat tanah.

Dengan mengetahui cara membuat sertifikat tanah yang benar, maka kita dapat membantu kita dari berbagai masalah perselisihan di masa depan.

Beberapa cara memiliki rumah yang lagi diminati saat ini adalah memiliki rumah memalui kredit developer dan KPR. Biar tidak salah pilih yuk lihat kelebihan dan kelemahan membeli rumah melalui kredit developer dan KPR

.

Kasus sengketa tanah bukan hal baru di Indonesia, Anda mungkin sering mendengar beberapa oknum melakukan permainan atau monopoli sertifikat dari pihak tertentu, ada juga orang yang kurang cakap dan melakukan jual beli tanah tanpa memikirkan kelengkapan surat-surat resmi kepemilikan tanah tersebut.

Untuk meminimalisir hal ini, ayo kita berinisiatif membuat sertifikat.

Syarat-Syarat Yang Diperlukan

Untuk membuat sertifikat tanah, Anda perlu memperhatikan beberapa syarat agar tidak salah.

Pertama, proses membuat sertifikat tanah bisa dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Anda dapat melakukannya secara mandiri atau bisa juga dengan bantuan Notaris atau Penjabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Syarat-syaray kelengkapan yang perlu kalian sediakan, diantaranya

  1. Fotokopi KTP yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  2. Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi NPWP
  5. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  6. Akta Jual Beli (AJB)
  7. Pajak Penghasilan (PPh)
  8. Bukti pelunasan pembayaran BPHTB


Bagaimana jika tanah yang ingin kalian beli konversi haknya belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Untuk kasus seperti ini diperlukan surat girik bukanlah sertifikat kepemilikan tanah. Surat girik disini berfungsi sebagai pembuktian bahwa si pemilik memiliki kuasa dan sebagai orang yang membayar pajak atas tanah tersebut.

Lalu bagaimana cara membuat sertifikat girik, ada beberapa syarat atau dokumen tambahan yang perlu Anda siapkan, yaitu

  1. Letter C atau girik
  2. Surat riwayat tanah
  3. Surat pernyataan tidak sengketa

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Mandiri

Pembuatan sertifikat tanah secara mandiri dapat kalian lakukan sendiri dengan mengikuti prosedur-prosedur berikut.

Anda harus mendatangi Kantor BPN setempat. Disini anda sebagai pemohon menuju loket pelayanan dengan membawa dokumen-dokumen kelengkapan yang telah dijelaskan di atas tadi.

Kemudian Anda akan disuguhkan formulir. Formulir ini anda isi secara lengkap dan sebenar-benarnya. Setelah itu Anda akan diminta membayar biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

Petugas BPN akan datang untuk melakukan pengukuran tanah. Sengat penting bahwa Anda sebagai pemohon hadir pada proses pengukuran tanah tersebut. Setelah hasil pengukuran tanah selesai dilakukan, maka Anda akan dibuatkan surat keputusan dari BPN pusat.

Setelah itu Anda akan diminta membayar biaya pendaftaran SK hak. Tahap ini merupakan tahap terakhir. Dan jika Anda telah selesai melunasinya, maka Anda akan segera mendapatkan sertifikat tanah milik Anda. Sangat mudah bukan.


Pembuatan Sertifikat Tanah Oleh PPAT

Caranya kurang lebih sama untuk penyediaan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, KK, dan lain-lain seperti yang dijelaskan diatas. Disini kelengkapan dokumen diserahkan ke pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perlu kalian ketahui bahwa tidak semua Notaris dapat membuat Akta Tanah. Jadi, jika kalian ingin menggunakan jasa Notaris, Anda harus memastikan terlebih dahulu.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, maka Anda akan diberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untuk membuat sertifikat tanah. Disini akan dijelaskan bahwa nama pemegang hak lama dalam hal ini penjual di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, nama pemegang hak yang baru dalam hal ini pembeli ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

Terakhir, Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang berwenang akan menandatangani sertifikat tersebut dan membubuhinya dengan tanggal dan pembeli sudah dapat mengambil sertifikat baru tersebut di kantor pertanahan setempat. Sampai disini Anda sudah secara sah menjadi pemilik tanah tersebut.


Berapa Lama Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah Hingga Dinyatakan Selesai

Pada dasarnya lama waktu pembuatan sertifikat tanah berbeda-beda, hal ini juga dipengaruhi oleh luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri.

Misalnya untuk tanah pertanian yang memiliki luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m², biasanya memerlukan waktu kurang lebih 38 hari. Sedangkan untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2.000 m² sampai 5.000 m² membutuhkan waktu pembuatan kurang lebih 57 hari. Kalau untuk tanah non-pertanian dengan luas lebih dari 5.000 m² memerlukan waktu hingga 97 hari.