Hal-Hal Penting Yang Perlu Kalian Tahu Sebelum Penutupan dan Klaim Asuransi Kerugian
Mungkin masih banyak yang tidak tahu apa saja hal-hal umum yang penting diketahui sebelum berasuransi atau melakukan klaim.
Berikut ini saya merangkum beberapa hal yang penting yang perlu diketahui sebelum penutupan asuransi atau klaim asuransi.
Hal Penting Saat Penutupan Asuransi
Harga Pertanggungan Harus Memadai
Yang pertama adalah harga pertanggungan harus memadai, biasakan untuk memberikan nilai pertanggungan yang sebenar-benarnya, jangan sampai terlalu di bawah harga atau di atas harga. Apabila harga pertanggungan di bawah harga sebenarnya, maka tertanggung akan menanggung bagian kerugian secara proporsional.
Perubahan Detail Asuransi
Tidak menutup kemungkinan jika terjadi perubahan pada detail asuransi, misalnya pada fluktuasi harga barang dagangan, polis pindah tangan, perubahan alamat lokasi, perubahan lokasi, dan lain sebagainya, segeralah beritahukan pada perusahaan asuransi.
Keterlibatan Asuransi Lainnya
Seperti sebelumnya yang telah dijelaskan pada prinsip asuransi pada poin ke lima tentang subrograsi dan kontribusi, jika terdapat keterlibatan perusahaan asuransi lainnya pada polis milik kalian segeralah sampaikan kepada pihak asuransi.
Premi Harus Lunas
Biasanya perusahaan asuransi memberikan batas maksimum entah itu satu minggu, hingga tiga bulan untuk pelunasan preminya. Segeralah lakukan pelunasan pembayaran polis kalian agar kalian merasa lebih aman dan terlindungi. Batas waktu pelunasan premi biasanya berbeda-beda, untuk lebih jelasnya silahkan diskusikan dengan pihak asuransi terkait ya.
Pembatalan Polis
Kedua belah pihak dalam hal ini tertanggung dan penanggung sama-sama memiliki hak untuk membatalkan polis asuransi. Biasanya pemberitahuan pembatalan polis akan disampaikan dalam kurung waktu 3 x 24 jam, pukul 12.00 waktu setempat. Jika tertanggung yang membatalkan polis, maka pengembalian premi dapat dilakukan dengan perhitungan prorata hari yang belum berjalan.
Hal Penting Saat Klaim Asuransi
Kelengkapan Berkas
Tertanggung wajib secara sukarela dan sebenar-benarnya memberitahukan kepada perusahaan asuransi memberikan segala bukti dan keterangan lainnya yang wajar untuk menyelesaikan klaim.
Meminimalisir Dampak Kerugian
Tertanggung wajib untuk meminimalisir atau menyelamatkan sedapat mungkin harta benda yang dipertanggungkan dari kerugian atau kerusakan yang lebih besar yang dapat terjadi.
Taksiran Harga Dalam Hal Kerugian
Perihal taksiran harga yang diberikan perusahaan asuransi saat terjadi kerugian, maka ada beberapa hal yang harus kalian ketahui, seperti bahwa harga pergantian berdasarkan harga sebenarnya pada saat sebelum terjadi kerugian atau kerusakan, tanpa ditambahkan unsur-unsur laba sedikitpun. Selain itu untuk pondasi atau bangunan dibawa tanah tidak dapat dihitung dalam pertanggungan.
Memberikan Laporan Tidak Benar
Jika didapati bahwa tertanggung memberikan laporan tidak benar saat proses atau prosedur klaim sedang berlangsung. Maka, perusahaan asuransi berhak untuk tidak memberikan ganti rugi.
Pemulihan Harga
Apabila kerugian yang dialami oleh tertanggung belum sepenuhnya total loss, maka kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung) masih dapat meneruskan pertanggungan dengan pemulihan harga pertanggungan sebesar kerugian yang telah terjadi.
Waktu Pelaporan Claim
Tertanggung wajib memberitahukan kepada perusahaan asuransi selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah mengetahui adanya kerusakan atau kerugian yang kemungkinan dapat menjadi klaim.