Prinsip-Prinsip Asuransi di Indonesia
Secara umum peran asuransi saat ini sangat besar, bahkan sudah sering kita lihat atau rasakan. Tanpa kita sadari banyak orang disekitar kita yang memiliki asuransi. Meski begitu masih banyak juga orang yang kurang memiliki kesadaran tentang pentingnya memiliki asuransi. Hal ini tidak diherankan karena mungkin masih banyak yang kurang percaya dengan perusahaan asuransi.
Secara umum baik asuransi jiwa maupun asuransi umum memiliki prinsip-prinsip dasar yang harus mereka patuhi. Oleh karena itu pada artikel kali ini saya harapkan dapat menumbuhkan rasa percaya terhadap perusahaan-perusahaan asuransi di Indonesia.
Agar makin banyak masyarakat yang lebih paham tentang amannya untuk memiliki asuransi, maka tanpa berlama-lama lagi, mari kita membahas 6 prinsip dasar asuransi.
1. Saling Percaya
Prinsip pertama dalam asuransi yang paling penting adalah rasa saling percaya yang dilandasi oleh itikat baik (utmost and good faith). Rasa saling percaya ini penting, karena calon nasabah yang datang pada perusahaan asuransi karena kepercayaannya pada perusahaan asuransi tersebut untuk memberikan jaminan terhadap harta benda yang dimilikinya.
Sifat saling percaya ini ditunjukkan dalam keterbukaan antara kedua belah pihak. Kejujuran disini sangat penting, karena kesediaan perusahaan menerima penutupan atau penjaminan didasarkan pada informasi yang tertanggung berikan.
Perusahaan asuransi juga akan berterus-terang jika pihaknya tidak dapat menjamin objek pertanggungan milik tertanggung. Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa adanya pernyataan yang sengaja disembunyikan oleh tertanggung, maka pihak asuransi akan menganggapnya sebagai suatu penipuan dan akan menolak pembayaran ganti rugi saat terjadi claim.
2. Insurable Interest
Prinsip kedua asuransi adalah insurable interest. Berdasarkan prinsip ini, orang yang berhak mengasuransikan adalah pihak yang memiliki kepentingan keuangan terhadap objek yang dipertanggungkan. Prinsip ini mempertegas bahwa orang yang tidak memiliki kepentingan terhadap barang yang diasuransikan tidak dapat mengklaim apabila terjadi kerugian terhadap objek tersebut.
3. Bukan mencari laba
Prinsip bukan mencari laba atau indemnitas artinya bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung jika terjadi claim adalah sebesar sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang telah disepakati bersama.
Tujuan prinsip ini adalah agar menempatkan posisi keuangan tertanggung sama sebelum terjadinya kerugian.
4. Proximate Cause
Terkadang timbul perselisihan karena kesalahan dalam penafsiran penyebab terjadinya risiko. Dalam polis-polis asuransi selalu tercantum penyebab apa saja yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi. Pernyataan ini mengandung makna bahwa perusahaan akan membayar sejumlah kerugian yang diakibatkan kerusakan objek yang dipertanggungkan selama penyebab tersebut dijamin dalam polis.
Perusahaan asuransi juga mengenal istilah perluasan jaminan atau extension of cover yang apabila risiko tersebut tidak dijaminan atau tidak dicantumkan dalam polis standar dapat dilakukan pembelian perluasan jaminan tersebut.
5. Subrogasi dan Kontribusi
Sama dengan prinsip indeminitas yang telah dijelaskan pada poin ketiga, perusahaan asuransi juga menerapkan prinsip subrogasi dan kontribusi. Subrograsi adalah pengalihan hak dari tertanggung kepada penanggung. Sebagai contoh pada asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil tersebut menjadi milik penanggung atau perusahaan asuransi tersebut.
Sedangkan untuk kontribusi adalah pembagian pembayaran klaim antara beberapa perusahaan asuransi bila tertanggung mengasuransikan harta bendanya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi. Biasanya hal ini kerap terjadi dimana tertanggung karena ketidaktahuan atau motivasi lain mengasuransikan miliknya kepada lebih dari satu perusahaan asuransi, maka ketika terjadi klaim, ganti rugi yang akan diterima oleh tertanggung harus tetap sama dengan seperti kerugian yang dialaminya dan untuk itu perusahaan penanggung akan membagi porsi ganti rugi sesuai porsi masing-masing perusahaan asuransi.
6. Risiko Sendiri
Dalam asuransi kerugian, ada sebutan risiko sendiri. Risiko sendiri adalah beban sejumlah biaya yang harus ditanggung oleh tertanggung dalam setiap kali kejadian.