Norma Berdasarkan Keformalan Serta Kekuatan Sanksinya

Berdasarkan keformalan serta kekuatan sanksinya, norma terbagi menjadi dua, yaitu
  1. Norma resmi
  2. Norma tidak resmi

Norma resmi

Yang dimaksud dengan norma resmi adalah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh yang berwenang kepada semua warga masyarakat.

Contoh norma resmi seperti hubungan tata kerja kedinasan di Departemen Kehakiman.


Norma Tidak Resmi

Norma tidak resmi adalah norma yang tumbuh dari kebiasaan bertindak yang seragam kemudian diterima oleh masyarakat sebagai suatu aturan yang ditaati.

Meskipun norma tidak resmi sifatnya tidak diwajibkan, tapi setiap warga memiliki kesadaran untuk menaati norma tersebut.


Norma utama memiliki peranan yang sangat besar dalam tata pergaulan dalam masyarakat, seperti
  1. Norma agama
  2. Norma kesusilaan atau mores
  3. Norma adat
  4. Norma kebiasaan
  5. Norma kesopanan
  6. Norma hukum

Norma Agama

Norma agama sering disebut sebagai wahyu langsung dari Tuhan. Basanya, bentuknya tertulis dalam kitab suci.

Norma agama lebih menekankan pada kepatuhan masing-masing individu terhadap agama yang dianutnya.


Norma Kesusilaan atau mores

Norma kesusilaan atau mores adalah suatu aturan yang berasal dari hati nurani individu mengenai hal yang baik dan hal yang buruk.

Pelanggar terhadap norma kesusilaan, biasanya akan mengalami pertentangan dalam batin dirinya sendiri.


Norma Adat

Norma adat adalah kebiasaan-kebiasaan yang telah menyatu dengan tata kehidupan masyarakat serta mengandung nilai-nilai ritual yang telah diyakini.


Norma Kebiasaan

Norma kebiasaan adalah sekumpulan petunjuk hidup mengenai perilaku yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, sehingga menjadi kebiasaan dalam masyarakat.


Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah aturan-aturan yang mengajarkan agar seseorang bersikap sopan terhadap orang lain sebagai anggota masyarakat.


Norma Hukum

Norma hukum adalah aturan-aturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang dibuat oleh pemerintah.

Norma hukum mengatur, melarang, serta memaksa orang-orang untuk berperilaku sesuai dengan yang diterapkan dalam hukum dan perundang-undangan.

Norma hukum berfungsi untuk menertibkan kehidupan sosial.