Mengenal Faktor Produksi dan Teori Koperasi

Faktor Produksi

Faktor produksi merupakan sumber daya yang sangat diperlukan atau penting bagi produsen untuk menghasilkan barang atau jasa.

Secara umum, faktor produksi terbagi dua yaitu
  1. Faktor produksi asli
  2. Faktor produksi turunan

Yang termasuk dalam faktor produksi asli diantaranya seperti tanah, alam dan tenaga kerja sementara.

Yang termasuk dalam faktor produksi turunan diantaranya adalah modal dan skill atau keterampilan.

Faktor produksi atau yang lebih banyak dikenal sebagai circular flow diagram memiliki bentuk sebagai berikut.


circular flow diagram

Teori Tentang Pasar Faktor Produksi

Berikut ini akan dijelaskan tentang beberapa teori yang berkaitan dengan pasar faktor produksi. Teori-teori tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:


a. Teori Bunga Tanah

Menurut David Ricardo tinggi rendahnya bunga tanah atau sewa ditentukan dari kesuburan tanahnya.

Sementara itu, menurut Von Thunen, tinggi rendahnya bunga tanah atau sewa selain ditentukan oleh kesuburan tanah juga ditentukan dari jauh dekatnya letak tanah dengan pasar.


b. Pasar Tenaga Kerja

Menurut David Ricardo besarnya upah buruh ditentukan dari besarnya biaya hidup minimum buruh dan keluarganya.

Sedangkan menurut F. Lassale, besarnya upah buruh ditentukan dari biaya hidup minimum buruh. Hal ini dikarenakan produsen atau pengusaha cenderung menekan hidup buruh demi mendapatkan keuntungan.


c. Teori Pasar Modal

Menurut J. B. Say, bunga modal adalah sebuah kontra-prestasi. Hal ini karena modal tersebut didapatkan untuk menghasilkan barang atau jasa.

Sedangkan menurut J. M. Keynes, bunga modal adalah balas jasa yang diberikan karena pemiliknya telah mengorbankan likuiditas miliknya yaitu kemampuan untuk mengadakan pembayaran.


d. Teori Laba Pengusaha

Menurut J. Schumpeter, laba pengusaha adalah pemberian berupa balas jasa karena kemampuan pengusaha dalam melakukan inovasi baru dalam proses produksi.


Teori Koperasi

Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, yang menyebutkan tentang pengkoperasian di pasal 1 disebutkan bahwa:

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Tahukah kamu !!!
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila dan landasan struktural koperasi adalah UUD 1945.

Koperasi dikelola oleh pengurus koperasi dan para anggotanya.

Keanggotaan koperasi dapat diperoleh dan juga diakhiri sesuai dengan Anggaran Dasar Koperasi.

Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan, kecuali jika anggota koperasi tersebut meninggal dunia maka keanggotaannya dapat diteruskan oleh ahli waris yang memenuhi syarat Anggaran Dasar.

Gambar struktur organisasi koperasi dapat ditampilkan sebagai berikut.


struktur organisasi koperasi