Mengenal Jenis-Jenis Perusahaan dan Badan Usaha
Jenis-Jenis Perusahaan
Di sini kita akan menggolongkan jenis-jenis perusahaan berdasarkan dua kategori, yaitu berdasarkan kegiatan utama yang dijalankannya, dan berdasarkan bentuk badan usahanya.
Perusahaan Berdasarkan Kegiatan Utama Yang Dijalankan
Berdasarkan kegiatan utama yang dijalankan-nya, maka perusahaan dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu sebagai berikut
1. Perusahaan Jasa
Perusahaan jasa merupakan perusahaan yang dalam menjalankan usahanya hanya memberikan pelayanan dalam bentuk jasa kepada para konsumennya.
Yang termasuk dalam kategori perusahaan jasa adalah Cleaning service, Konsultan perencanaan, perusahaan paket atau delivery, dan lain sebagainya.
2. Perusahaan Dagang
Perusahaan dagang adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan pembelian barang-barang dan selanjutnya dijual kembali kepada para konsumennya.
Yang termasuk dalam kategori perusahaan dagang adalah dealer mobil, supermarket, toko bangunan, dan lain sebagainya.
3. Perusahaan Pabrik/Industri/Manufaktur
Perusahaan pabrik atau industri atau manufaktur adalah perusahaan yang kegiatan-nya adalah melakukan pengolahan bahan, mulai dari bahan mentah, bahan dalam proses hingga menjadi bahan jadi, selanjutnya barang tersebut dijual kepada konsumen.
Yang termasuk contoh perusahaan industri misalnya seperti industri mobil Honda, pabrik minuman Coca cola, dan lain sebagainya.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Terdapat enam bentuk badan usaha, dan berikut penjelasannya.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah perusahaan dalam kepemilikan modalnya hanya dimiliki oleh seorang pemegang modal.
Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan perseorangan tetap menggunakan beberapa tenaga pelaksana operasional umumnya perusahaan.
2. Persekutuan (Firma dan CV)
Persekutuan adalah perusahaan dalam struktur kepemilikan permodalan dapat terdiri dari beberapa orang.
Para pemilik modal dapat aktif di kegiatan operasional ataupun pasif.
Pada dasarnya ada dua bentuk persekutuan, yaitu Firma dan CV.
3. Firma
Firma adalah jenis perusahaan persekutuan, dimana para pemilik modal dapat aktif ataupun pasif dalam kegiatan perusahaan, sesuai perjanjian.
4. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah perusahaan persekutuan, yang mana struktur kepemilikan perusahaan terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
Pesero Aktif adalah pengurus operasional perusahaan, sehingga pesero aktif hanya menyumbangkan tenaga dan keahliannya.
Pesero Pasif menyetorkan modalnya dan sebagai pengawas kegiatan perusahaan.
5. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah perusahaan yang mana dalam struktur kepemilikan modal dipegang oleh para pemegang saham (Stockholder Equity), dalam kegiatan operasional dikerjakan oleh para pengurus perusahaan atau manajemen perusahaan.
Perseroan Terbatas (PT) terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu PT Terbuka (Tbk) dan PT Tertutup.
PT Terbuka dalam kepemilikan modal terbuka untuk umum dan dalam bentuk saham. Contohnya seperti PT. Telkom Tbk.
PT Tertutup adalah perusahaan yang dalam struktur permodalan hanya terbatas untuk kalangan tertentu misalnya keluarga.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha yang dibentuk oleh beberapa orang, umumnya minimal 10 orang yang memiliki tujuan usaha yang sama.
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan struktur tertinggi dalam kepemilikan modal di koperasi, dalam kegiatan operasional dilakukan oleh para pengurus yang bertanggung jawab kepada RAT.
Sumber pendanaan koperasi berasal dari Iuran wajib dan iuran sukarela.