Mengenal Macam-Macam Bentuk BUMN

Pengertian BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal yang dimiliki adalah milik negara melalui penyertaan baik secara langsung atau berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berikut ini adalah beberapa contoh BUMN yang bergerak diberbagai sektor milik negara, diantaranya
  1. PT BNI (Persero) TBK
  2. PT BRI (Persero) TBK
  3. PT Mandiri (Persero) TBK
  4. PT Pertamina (Persero)
  5. PT PLN (Persero)
  6. PT Jamsostek(Persero)
  7. Perum BULOG
  8. Perum DAMRI

Bentuk-Bentuk BUMN

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara memiliki tiga bentuk, yaitu terdiri atas
  1. Perusahaan umum
  2. Perusahaan persero
  3. Perusahaan daerah

Perusahaan Umum (perum)

Perum atau perusahaan umum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.


Ciri-ciri Perum atau Perusahaan Umum

Ciri-ciri yang dimiliki oleh perum atau perusahaan umum adalah sebagai berikut.
  1. Melayani kepentingan umum
  2. Direksi bertanggung jawab kepada menteri
  3. Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara
  4. Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN
  5. Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara
  6. Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara

Perusahaan perseroan (PT Persero)

Persero atau perusahaan perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut adalah milik negara.


Ciri-ciri Perusahaan Perseroan

Ciri-ciri perusahaan berjenis persero atau Perseroan adalah sebagai berikut
  1. Memupuk keuntungan
  2. Berbadan hukum dalam bentuk PT
  3. Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
  4. Tidak memiliki fasilitas negara
  5. Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa

Beberapa contoh perusahaan persero adalah PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya.


3) Perusahaan daerah (Badan Usaha Milik Daerah/BUMD)

Perusahaan daerah atau BUMD adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah.

Kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk serta mengelola BUMD tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.


Ciri-ciri Perusahaan Daerah atau BUMD

Ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD adalah sebagai berikut.
  1. Didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda)
  2. Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD
  3. Masa jabatan direksi selama empat tahun
  4. Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah

Contoh perusahaan daerah adalah seperti
  • Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  • Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  • Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)