Mengenal Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan

Perbedaan Badan Usaha Dan Perusahaan

Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis dan ekonomis baik pada modal dan tenaga kerja dalam usaha mencari keuntungan.

Sedangkan perusahaan adalah kesatuan teknis dan tempat dalam proses produksi untuk menghasilkan barang.

Berdasarkan kedua penjelasan di atas, dapat kita katakan bahwa perbedaan badan usaha dan perusahaan terletak pada tujuan akhir yang diharapkan.


Ciri-Ciri Badan Usaha

Berdasarkan pengertiannya, maka yang membedakan badan usaha adalah ciri-ciri, sebagai berikut
  1. Bersifat abstrak
  2. Berbentuk akta
  3. Bertujuan menghasilkan laba
  4. Bersifat formal dan memenuhi syarat-syarat tertentu

Ciri-Ciri Perusahaan

Berdasarkan pengertiannya, maka yang membedakan perusahaan adalah ciri-ciri, sebagai berikut
  1. Bersifat konkret
  2. Menghasilkan produk tertentu
  3. Tidak harus selalu bersifat formal atau resmi

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

Badan usaha dapat dikelompokkan dalam berbagai bentuk. Bentuk-bentuk badan usaha diantaranya adalah sebagai berikut.


Dilihat Dari Lapangan Usahanya

Jika dilihat dari lapangan usahanya, maka badan usaha dapat dibedakan menjadi
  1. Ekstraktif
    Ekstraktif artinya mengambil langsung dari alam.
    Contohnya seperti pertambangan, perikanan laut, dan kehutanan.
  2. Agraris
    Agraris artinya mengolah hasil alam.
    Contohnya seperti pertanian, perkebunan, dan peternakan.
  3. Industri
    Industri artinya mengolah bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
    Contohnya seperti industri tekstil, kimia, keramik, plastik, dan lainnya.
  4. Dagang
    Dagang artinya kegiatan membeli barang untuk dijual kembali tanpa mengubah bentuknya.
    Contoh dagang adalah minimarket.
  5. Jasa
    Jasa artinya kegiatan yang menghasilkan jasa.
    Contohnya seperti jasa pendidikan, perbankan, perhotelan, dan lainnya.

Dilihat Dari Aspek Yuridis Ekonomis

Jika dilihat dari aspek yuridis ekonomi, maka badan usaha dapat dibedakan menjadi
  1. Perusahaan perorangan
    Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dikelola oleh satu orang sehingga segala risiko ditanggung sendiri.
  2. Firma (Fa)
    Firma adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih dengan semua pemilik menyumbangkan modal.
    Pada firma semua anggota bersifat aktif dan keuntungan dibagi atas perbandingan modal.
  3. Persekutuan Komanditer/CV (Commanditaire Venootschaf)
    Perusahaan komanditer atau Commanditaire Venootschaf adalah badan usaha yang keanggotaannya terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
    Sekutu aktif mengelola CV sementara sekutu pasif hanya menanamkan modal saja tanpa aktif mengelola CV.
  4. Perseroan Terbatas (PT)
    Perseroan terbatas atau PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi dalam saham.
    Pemegang kekuasaan tertinggi pada PT berada pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
    Pengelola PT adalah dewan direksi yang diawasi oleh dewan komisaris.
  5. Koperasi
    Koperasi adalah perusahaan yang pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 yang pengoperasiannya berdasarkan prinsip kekeluargaan.
  6. Yayasan
    Yayasan adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan berdasarkan akta notaris bertujuan untuk kesejahteraan dan tidak mencari laba.

Dilihat Dari Kepemilikan Modal

Jika dilihat dari kepemilikan modalnya, maka badan usaha dapat dibedakan menjadi
  1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha baik berbentuk Perusahaan Umum (Perum) atau Perseroan Terbatas (PT) yang kegiatannya menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan pemberian pelayanan kepada masyarakat namun tetap mencari keuntungan.
    BUMN kepemilikannya dimiliki oleh pemerintah atau sebagian besar dimiliki pemerintah.
  2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    Badan Usaha Milik Swasta(BUMS) adalah badan usaha yang menghasilkan barang atau jasa dengan tujuan mencari keuntungan.