Perumusan Standar Akuntansi Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan
Dikarenakan perubahan lingkungan global yang menyatukan hampir seluruh negara di dunia dalam komunitas tunggal, maka lahirlah jembatan dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi yang semakin murah serta menuntut adanya transparansi di segala bidang.
Standar akuntansi keuangan yang berkualitas adalah salah satu prasarana yang penting dalam mewujudkan transparansi tersebut.
Kita dapat mengatakan bahwa standar akuntansi keuangan sebagai sebuah cermin, di mana cermin yang baik dapat menggambarkan kondisi praktis bisnis yang sebenarnya. Karena itu, pengembangan standar akuntansi keuangan yang baik, sangat relevan dan sangat diperlukan pada masa sekarang ini.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah sebuah wadah profesi akuntansi di Indonesia yang mana harus selalu tanggap terhadap perkembangan yang terjadi, khususnya pada hal-hal yang memengaruhi dunia usaha dan profesi akuntan.
Hal ini penting bagi dinamika kegiatan pengembangan standar akuntansi sejak didirikannya IAI pada tahun 1957 hingga saat ini.
Tiga Tonggak Sejarah Pengembangan Standar Akuntansi
Terdapat tiga tonggak sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Ketiga tonggak tersebut adalah sebagai berikut.
Tonggak Sejarah Pertama
Menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia pada tahun 1973. Ketika itu untuk pertama kalinya IAI melakukan kodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia dalam buku yang berjudul Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI).
Tonggak Sejarah Kedua
Tonggak sejarah kedua terjadi pada tahun 1984. Dimana kala itu, komite PAI melakukan revisi secara mendasar, lalu dibentuk PAI 1973 dan kemudian mengkondifikasikannya dalam buku berjudul Prinsip Akuntansi Indonesia 1984.
Tujuan dikodifikasinya ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan akuntansi dengan perkembangan dunia usaha.
Tonggak Sejarah Ketiga
Tonggak ketiga terjadi pada tahun 1994. Kala itu IAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan melakukan kodifikasi dalam buku berjudul Standar Akuntansi Keuangan (SAK) per 1 Oktober 1994.
Sejarah Revisi Standar Akuntansi Keuangan
Sejak tahun 1994, IAI juga sudah memutuskan untuk melakukan harmonisasi dengan standar akuntansi internasional dalam pengembangan standarnya.
Kemudian, terjadi perubahan dari harmonisasi ke adaptasi, lalu berubah lagi menjadi adopsi dalam rangka konvergensi dengan International Financial Reporting Standards (IFRS).
Program adopsi penuh guna mencapai konvergensi dengan IFRS direncanakan dapat terlaksana dalam beberapa tahun ke depan.
Dalam perkembangan-nya, standar akuntansi keuangan terus mengalami revisi yang berkesinambungan, baik berupa berupa penyempurnaan maupun penambahan standar baru sejak tahun 1994.
Proses revisi sendiri sudah dilakukan sebanyak enam kali, yaitu pada tanggal- 1 Oktober 1995
- 1 Juni 1996
- 1 Juni 1999
- 1 April 2002
- 1 Oktober 2004
- 1 September 2007
Buku Standar Akuntansi Keuangan per 1 September 2007 sudah bertambah dibandingkan versi revisi sebelumnya. Beberapa hal yang ditambahkan diantaranya adalah
- KDPPLK Syariah
- 6 PSAK baru
- 5 PSAK revisi
Secara garis besar, saat ini terdapat 2 KDPPLK, 62 PSAK, dan 7 ISAK.
Untuk dapat menghasilkan standar akuntansi keuangan yang baik, maka badan penyusun-nya terus dikembangkan dan disempurnakan sesuai dengan kebutuhan.
Awalnya, cikal bakal badan penyusun standar akuntansi dilakukan oleh Panitia Penghimpunan Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS yang dibentuk pada tahun 1973.
Pada tahun 1974 dibentuk Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI) yang memiliki tugas untuk menyusun dan mengembangkan standar akuntansi keuangan.
Komite PAI saat itu sudah bertugas selama empat periode kepengurusan IAI, yaitu sejak tahun 1974 hingga 1994 dengan susunan personel yang terus diperbarui.
Kemudian, pada periode kepengurusan IAI tahun 1994-1998 nama Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK).
Pada Kongres VIII IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah kembali menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dengan diberikan otonomi untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK. Selain itu, juga sudah dibentuk Komite Akuntansi Syariah (KAS) dan Dewan Konsultatif Standar Akuntansi Keuangan (DKSAK).
Komite Akuntansi Syariah (KAS) dibentuk tanggal 18 Oktober 2005 untuk menopang kelancaran kegiatan penyusunan PSAK yang terkait dengan perlakuan akuntansi transaksi syariah yang dilakukan oleh DSAK.
Sedangkan DKSAK yang anggotanya terdiri atas profesi akuntan dan luar profesi akuntan, yang mewakili para pengguna, merupakan mitra DSAK dalam merumuskan arah dan pengembangan SAK di Indonesia.
Prosedur Penyusunan Standar Akuntansi Keuangan
Terdapat empat prosedur penyusunan SAK atau Standar Akuntan Keuangan. Keempat standar tersebut adalah sebagai berikut.
1. Due Process Prosedur Penyusunan SAK
Due Process Prosedur penyusunan SAK dapat dijelaskan sebagai berikut- Identifikasi issue untuk dikembangkan menjadi standar
- Konsultasikan issue dengan DKSAK
- Membentuk tim kecil dalam DSAK
- Melakukan riset terbatas
- Melakukan penulisan awal draft
- Pembahasan dalam komite khusus pengembangan standar yang dibentuk DSAK
- Pembahasan dalam DSAK
- Penyampaian Exposure Draft kepada DKSAK untuk meminta pendapat dan pertimbangan dampak penerapan standar
- Peluncuran draft sebagai Exposure Draft dan pendistribusiannya
- Public hearing
- Pembahasan tanggapan atas Exposure Draft dan masukan Public Hearing
- Limited hearing
- Persetujuan Exposure Draft PSAK menjadi PSAK
- Pengecekan akhir
- Sosialisasi standar
2. Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis
Due Process Procedure penyusunan Interpretasi SAK, Panduan Implementasi SAK dan Buletin Teknis tidak wajib mengikuti keseluruhan tahapan due process yang diatur pada ayat 1 yang disebutkan diatas, misalnya proses public hearing.
3. Due Process Procedure Pencabutan Standar atau Interpretasi Standar Yang Sudah Tidak Relevan
Due Process Procedure untuk pencabutan standar atau interpretasi standar yang sudah tidak relevan lagi pada dasarnya sama dengan due process procedures penyusunan standar yang diatur dalam ayat 1 diatas.
Di sini tanpa perlu mengikuti tahapan due proses e, f, i, j, dan k sedangkan tahapan m dalam ayat 1 di atas diganti menjadi: Persetujuan pencabutan standar atau interpretasi.
4. Dirumuskan
Di sini dirumuskan oleh satu-satunya organisasi profesi akuntansi di Indonesia yaitu Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang berdiri sejak tanggal 23 Desember 1957.
Tiga Tonggak Utama Sejarah Pengembangan Standar Akuntansi Keuangan
Terdapat 3 (tiga) tonggak utama sejarah dalam pengembangan standar akuntansi keuangan di Indonesia, diantaranya yaitu sebagai berikut:- Tahun 1973, menjelang diaktifkannya pasar modal di Indonesia, dengan mengkodifikasi prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia pada buku Prinsip Akuntansi Indonesia (PAI)
- Tahun 1984, Komite PAI melakukan revisi mendasar atas PAI 1973 dan mengkodifikasikan-nya ke dalam buku Prinsip Akuntansi Indonesia 1984
- Tahun 1994, Komite PAI kembali melakukan revisi total terhadap PAI 1984 dan mengkodifikasikannya dalam buku berjudul Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku per 1 Oktober 1994.
Sejak 1994, IAI memutuskan melakukan harmonisasi pada Standar Akuntansi Internasional untuk menyambut pengaruh globalisasi.
Sejak 1994, IAI terus melakukan penyempurnaan standar yang ada serta penambahan standar baru dan interpretasi.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
Sejak 1994 proses revisi SAK dilakukan sebanyak 5 (lima) kali, diantaranya adalah sebagai berikut- 1 Oktober 1995
- 1 Juni 1996
- 1 Juni 1999
- 1 April 2002
- 1 Oktober 2004
Isi Standar Akuntansi Keuangan Per 1 Oktober 2004
Buku Standar Akuntansi Keuangan 1 Oktober 2004 yang juga memuat hal-hal sebagai berikut- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah
- 59 PSAK beserta Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang melandasinya
- 7 Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK)
Badan Penyusun Standar Akuntansi- Pada tahun 1973, dibentuk Panitia Penghimpun Bahan-bahan dan Struktur dari GAAP dan GAAS
- Pada tahun 1974 hingga 1994, Komite Prinsip Akuntansi Indonesia (4 periode kepengurusan IAI)
- Pada tahun 1994, Komite PAI diubah menjadi Komite Standar Akuntansi Keuangan (Komite SAK)
Pada Kongres ke-8 IAI tanggal 23-24 September 1998 di Jakarta, Komite SAK diubah menjadi Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang diberi otonomi khusus untuk menyusun dan mengesahkan PSAK dan ISAK.
Sebagai pelaksanaan keputusan Kongres ke-8, maka dibentuklah juga Dewan Konsultatif SAK yang anggotanya berasal dari lingkungan profesi akuntan dan non-akuntan sebagai representasi users.
Kebijakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Terdapat tiga kebijakan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) , yaitu- Mendukung program harmonisasi dan konvergensi yang diprakarsai oleh International Financial Reporting Standards (IFRS)
- Dalam menyusun SAK, mengacu pada IFRS dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan usaha di Indonesia
- Pengembangan SAK yang belum diatur dalam IFRS dilakukan dengan berpedoman pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, kondisi lingkungan usaha di Indonesia, dan standar akuntansi yang berlaku di negara lain.