Proses Penetapan SAK-ETAP
Pada tanggal 17 Juli 2009, Ikatan Akuntan Indonesia telah menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP).
Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) dalam bahasa inggris disebut The Indonesian Accounting Standards for Non-Publicly-Accountable Entities, telah disahkan oleh DSAK IAI pada tanggal 19 Mei 2009.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) sendiri beranggotakan 17 orang , diantaranya mewakili:
- Akuntan Publik
- Akademisi
- Akuntan Sektor Publik
- Akuntan Manajemen
Alasan IAI menerbitkan standar ini dikarenakan untuk mempermudah perusahaan kecil dan menengah (UKM) dalam menyusun laporan keuangan mereka. Jika standar ini tidak diterbitkan maka harus mengikuti SAK baru (yang merupakan SAK yang sedang dalam tahap pengadopsian IFRS – konvergensi penuh tahun 2012) dalam menyusun laporan keuangan mereka.
SAK berbasis IFRS ini lebih kompleks dan sangat mahal bagi perusahaan kecil dan menengah dalam penerapannya.
Ketika diluncurkannya standar akuntansi ETAP (SAK-ETAP) bertepatan dalam acara Seminar Nasional Akuntansi yang berjudul Tiga pilar Standar Akuntansi Indonesia yang dilaksanakan oleh Universitas Brawijaya dan Ikatan Akuntan Indonesia.
Nama standar ini sedikit unik dikarenakan exposure draftnya yang diberi nama Standar Akuntansi UKM (Usaha Kecil dan Menengah), namun jika kita melihat dari definisi UKM sendiri yang mana sering mengalami perubahan, maka untuk menghindari kerancuan, standar ini diberi nama SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.
Jika SAK-ETAP ini telah berlaku secara efektif, maka perusahaan kecil seperti UKM tidak perlu lagi membuat laporan keuangan dengan menggunakan PSAK umum yang berlaku.
Di dalam beberapa hal SAK-ETAP memberikan banyak kemudahan bagi perusahaan dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. Perbedaan yang jelas dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab.
Sesuai dengan ruang lingkup yang dimilikinya, maka Standar(SAK-ETAP) ini dimaksudkan untuk entitas tanpa akuntabilitas publik.
Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan serta tidak menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal.
Contoh pengguna eksternal seperti pemilik yang tidak terlibat secara langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Lebih lanjut ruang lingkup standar(SAK-ETAP) ini juga menjelaskan bahwa Entitas dikatakan memiliki akuntabilitas publik signifikan jika terpenuhi hal-hal seperti
- Proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal atau regulator lain dalam tujuan untuk penerbitan efek di pasar modal.
- Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, entah berupa bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana dan bank investasi.
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik seperti di atas dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan standar tersebut.
Hal ini dimungkinkan sebagai contoh misalnya pihak otoritas berwenang merasa ketentuan pelaporan dengan menggunakan PSAK terlalu tinggi biayanya ataupun terlalu rumit untuk entitas yang mereka awasi.
SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan terpisah dan secara penuh atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP.
Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Dikarenakan kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan daripada PSAK, maka ketentuan transisi dalam SAK-ETAP menjadi cukup ketat.
Misalnya, pada BAB 29 disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP atau 1 January 2011, Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK nonETAP sepanjang diterapkan secara konsisten.
Entitas ini tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK-ETAP untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. Oleh karena itu per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
Setelah itu ketentuan transisi juga menjelaskan bahwa entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP tetapi tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP.
Misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, tapi kemudian mendaftar menjadi perusahaan publik di tahun berikutnya. Entitas tersebut wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK nonETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali.
Begitu juga berlaku sebaliknya, jika entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.
Daftar Pemberlakuan PSAK/ISAK yang Pernah Ditetapkan PSAK/ISAK
Berikut ini adalah daftar pemberlakuan PSAK/ISAK yang pernah ditetapkan PSAK/ISAK yang berlaku efektif 2008-2010.
| No | PSAK/ISAK | Ref | Issued | Effective | Date |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | PSAK | 13 | Properti Investasi | IAS40 2007 | 1-Jan-08 |
| 2 | PSAK | 16 | Aset Tetap | IAS16 2007 | 1-Jan-08 |
| 3 | PSAK | 30 | Sewa | IAS17 2007 | 1-Jan-08 |
| 4 | PSAK | 14 | Persediaan | IAS2 2008 | 1-Jan-09 |
| 5 | PSAK | 26 | Biaya Pinjaman | IAS23 2008 | 1-Jan-10 |
| 6 | PSAK | 50 | Penyajian dan Pengungkapan | IAS 32 2006 | 1-Jan-10 |
| 7 | PSAK | 55 | Pengakuan dan Pengukuran | IAS 39 2006 | 1-Jan-10 |
Kriteria Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
Terdapat dua kriteria yang menentukan apakah suatu entitas tergolong entitas tanpa akuntabilitas publik (ETAP) atau tidak. Kedua kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tidak Memiliki Akuntabilitas Publik Yang Signifikan
Suatu entitas dikatakan memiliki akuntabilitas yang signifikan jika- Entitas telah mengajukan pernyataan pendaftaran atau entitas dalam proses pengajuan pernyataan pendaftaran pada otoritas pasar modal (BAPEPAM-LK) atau regulator lain untuk tujuan penerbitan efek di pasar modal.
Oleh sebab itu Bapepam sendiri telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bapepam-LK No. SE-06/BL/2010 tentang larangan penggunaan SAK-ETAP bagi lembaga pasar modal, termasuk di dalamnya emiten, manajer investasi, sekuritas, perusahaan publik, asuransi, reksa dana, dan kontrak investasi kolektif. - Entitas menguasai aset dalam kapasitas sebagai fidusia untuk sekelompok besar masyarakat, seperti bank, entitas asuransi, pialang dan atau pedagang efek, dana pensiun, reksa dana, dan bank investasi.
2. Tidak Menerbitkan Laporan Keuangan Untuk Tujuan Umum (General Purpose Financial Statements) Bagi Pengguna Eksternal
Contoh pengguna eksternal disini seperti- Pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha
- Kreditur
- Lembaga pemeringkat kredit
Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK-ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi yang mengizinkan penggunaan SAK ETAP.
Misalnya Bank Perkreditan Rakyat yang telah mendapat izin oleh Bank Indonesia menggunakan SAK-ETAP mulai 1 Januari 2010 sesuai dengan SE No. 11/37/DKBU tanggal 31 Desember 2009.
Dahulu Bank Perkreditan Rakyat(BPR) memiliki pedoman akuntansi tersendiri yaitu pedoman akuntansi BPR, SAK-ETAP ini akan berlaku efektif per 1 January 2011 namun penerapan dini per 1 Januari 2010 diperbolehkan.
Entitas yang laporan keuangannya mematuhi SAK-ETAP harus membuat suatu pernyataan terpisah dan secara penuh atau explicit and unreserved statement atas kepatuhan tersebut dalam catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan tidak boleh menyatakan mematuhi SAK-ETAP kecuali jika mematuhi semua persyaratan dalam SAK-ETAP.
Apabila perusahaan memakai SAK-ETAP, maka auditor yang akan melakukan audit di perusahaan tersebut juga akan mengacu kepada SAK-ETAP.
Ketentuan Transisi Dalam SAK-ETAP
Mengingat kebijakan akuntansi SAK-ETAP di beberapa aspek lebih ringan dibanding PSAK, maka terdapat beberapa ketentuan transisi dalam SAK-ETAP yang cukup ketat diantaranya sebagai berikut- Pada BAB 29 misalnya disebutkan bahwa pada tahun awal penerapan SAK-ETAP, yakni 1 January 2011
- Entitas yang memenuhi persyaratan untuk menerapkan SAK-ETAP dapat menyusun laporan keuangan tidak berdasarkan SAK-ETAP, tetapi berdasarkan PSAK non-ETAP sepanjang diterapkan secara konsisten.
Entitas tersebut tidak diperkenankan untuk kemudian menerapkan SAK-ETAP ini untuk penyusunan laporan keuangan berikutnya. - Per 1 January 2011, perusahaan yang memenuhi definisi Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik(ETAP) harus memilih apakah akan tetap menyusun laporan keuangan menggunakan PSAK atau beralih menggunakan SAK-ETAP.
- Entitas yang menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP kemudian tidak memenuhi persyaratan entitas yang boleh menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut tidak diperkenankan untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan SAK-ETAP.
Hal ini misalnya ada perusahaan menengah yang memutuskan menggunakan SAK-ETAP pada tahun 2011, namun kemudian mendaftar menjadi perusahaan publik di tahun berikutnya.
Entitas ini wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan PSAK non-ETAP dan tidak diperkenankan untuk menerapkan SAK-ETAP ini kembali. - Entitas yang sebelumnya menggunakan PSAK non-ETAP dalam menyusun laporan keuangannya dan kemudian memenuhi persyaratan entitas yang dapat menggunakan SAK-ETAP, maka entitas tersebut dapat menggunakan SAK-ETAP ini dalam menyusun laporan keuangan.