Pembagian Wilayah Perairan Laut di Indonesia

Wilayah Perairan Laut Indonesia

Terkait masalah perairan laut di Indonesia, terdapat tiga point pokok yang akan kita lihat disini, yaitu
  1. Batas Laut Nusantara
  2. Batas Landas kontinen
  3. Zona Ekonomi Eksklusive (ZEE)


Batas perairan suatu negara telah disepakati oleh negara-negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sesuai dengan hasil Konferensi Hukum Laut Internasional yang sudah disepakati, disebutkan bahwa Indonesia memiliki tiga batas wilayah laut yaitu
  1. Batas Laut Teritorial
  2. Batas Landas Kontinen
  3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

zona laut indonesia


Macam-macam Wilayah Laut

1. Batas Laut Teritorial

Laut Nusantara merupakan laut yang letaknya di antara pulau-pulau yang dibatasi oleh garis dasar pulau tersebut.

Batas Laut Teritorial merupakan batas kedaulatan penuh negara Indonesia. Ini artinya negara-negara lain tidak diperbolehkan memasuki wilayah ini tanpa izin negara kita(Indonesia).

Indonesia juga menyediakan jalur pelayaran sebagai prasarana lalu lintas damai. Pada jalur ini Indonesia memiliki hak secara penuh untuk memanfaatkan sumberdaya yang terkandung di dalamnya.

Batas Laut Teritorial ditarik sejauh 12 mil laut dari garis pantai yang terjauh menjorok ke laut (1 mil laut = 1,852 km).

2. Batas Landas Kontinen

Untuk menentukan apakah dasar laut merupakan kelanjutan dari suatu benua, biasanya akan dilihat berdasarkan struktur batuan pembentuknya atau dari kondisi geologi.

Yang paling gampang untuk diamati adalah landas kontinen memiliki kedalaman tidak boleh lebih dari 150 meter. Sedangkan Batas Landas Kontinen adalah batas dasar laut yang sumberdaya alamnya dapat dikelola oleh negara yang bersangkutan.

Batas Landas Kontinen diukur berdasarkan garis dasar ke arah luar paling jauh 200 mil laut. Jika terdapat 2 negara yang berdampingan dalam satu landas kontinen dengan jarak yang kurang dari 200 mil, maka untuk menentukan batas landas kontinen kedua negara tersebut akan dibagi menjadi dua wilayah yang sama jauhnya dari garis pantai masing-masing.

Negara kita Indonesia terletak pada 2 landas kontinen, yaitu
  1. Landas kontinen Asia di bagian barat
  2. Landas kontinen Australia di bagian timur
Dikarenakan terletak pada dua landasan kontinen, maka baik batas Indonesia dengan Malaysia dan Thailand (barat) serta Indonesia dengan Australia (timur) keduanya menggunakan Batas Landas Kontinen, yaitu
  1. Batas Landas Kontinen Indonesia dengan Malaysia dan Thailand di selat Malaka
  2. Batas Landas Kontinen Indonesia dengan Australia di selat Arafuru

Indonesia mempunyai hak penuh dalam mengelola sumber alam yang terkandung di dasar laut yang masih termasuk sebagai wilayah Batas Landas Kontinen dengan tetap menghormati dan tanpa mengganggu jalur lalu lintas pelayaran damai.


3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah daerah-daerah yang berbatasan dengan laut bebas seperti sebelah selatan pulau Jawa dan sebelah barat pulau Sumatera yang berbatasan dengan Samudera Hindia atau Maluku Utara yang berbatasan dengan Samudera Pasifik.


ZEE diukur sejauh 200 mil laut dari garis pantai yang paling jauh menjorok ke laut atau garis dasar.

Indonesia memiliki hak dan kesempatan yang pertama untuk mengelola sumber daya alam yang terdapat di dalamnya dengan tanpa mengganggu jalur lalu lintas damai yang terdapat di wilayah tersebut.

Di luar ZEE terdapat laut bebas yang siapapun boleh memanfaatkannya sepanjang yang bersangkutan mampu.