Mengenal Jaminan Perlindungan Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi kendaraan bermotor atau motor vehicle insurance adalah produk asuransi yang memberikan jaminan pada risiko yang mungkin terjadi pada kendaraan kalian. Produk asuransi ini menjadi salah satu yang diminati karena memberikan jaminan menyeluruh terhadap segala risiko tidak hanya pada kendaraan tapi juga pada pengemudi dan pihak ketiga.
Yang Dijamin Pada Polis Kendaraan Bermotor
Polis asuransi kendaraan bermotor memberikan jaminan terhadap kecelakaan yang menimpa kendaraan bermotor seperti tabrakan, benturan, tergelincir, terbalik dan sebagainya.
Polis kendaraan bermotor juga memberikan jaminan terhadap risiko-risiko, seperti:- Perbuatan jahat orang lain
- Pencurian
- Kebakaran
- Sambaran petir
- Di atas kapal feri atau alat penyeberangan resmi
- Kerusakan roda sebagai akibat langsung dari kecelakaan
- Biaya derek kendaraan
Hal-Hal yang Dikecualikan Pada Polis Kendaraan Bermotor
Selain hal-hal yang dijamin yang telah disebutkan di atas, ada juga hal-hal yang dikecualikan pada polis kendaraan bermotor, diantaranya adalah sebagai berikut:- Kerugian tidak langsung seperti misalnya kehilangan upah
- Penggunaan perlengkapan non standar
- Adanya unsur penggelapan
- Perbuatan jahat orang sendiri. Orang sendiri disini seperti suami, istri, anak, karyawan, serta orang yang tinggal bersama tertanggung.
- Penggunaan kendaraan dengan tidak semestinya seperti
- Penggunaan kendaraan diluar ketetapan dalam polis, seperti untuk balap liar, menarik kendaraan lain, pelatihan kendaraan mengemudi, dan tindak kejahatan
- Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa
- Pengendara tidak memiliki SIM(Surat Izin Mengemudi)
- Pengendara dalam pengaruh minuman beralkohol
- Kendaraan memasuki jalanan yang ditutup oleh pihah berwewenang
- Dan lain sebagainya
- Akibat langsung atau tidak langsung dari resiko yang tidak dijamin, seperti
- Bencana alam atau banjir
- Peperangan, pemberontakan, terorisme, huru-hara, kerusuhan, dan lain sebagainya (Kecuali adanya tambahan paket jaminan)
Jenis Jaminan Pada Polis Kendaraan Bermotor
Polis kendaraan bermotor memiliki dua jenis jaminan, yaitu jaminan gabungan atau komprehensif dan jaminan kerugian total atau total loss. Berikut perbedaan dari kedua jaminan tersebut.
Jaminan Komprehensif atau Gabungan
Jaminan komprehensif adalah jaminan yang sifatnya parsial atau tidak perlu kerusakan di atas 75% untuk dapat di klaim. Pada jaminan komprehensif terdapat risiko sendiri perkejadian yang ditanggung oleh tertanggung.
Jaminan Total Loss atau Kerugian Total
Jaminan total loss adalah jaminan yang dilakukan pergantian jika kerusakan yang terjadi mencapai 75% dari harga kendaraan tersebut. Jaminan ini juga mengganti jika kehilangan keseluruhan kendaraan.
Perluasan Jaminan Yang Dapat Diambil Pada Polis Kendaraan Bermotor
Pada polis kendaraan bermotor, kalian juga dapat mengambil perluasan jaminan yang lebih menyeluruh. Perluasan jaminan ini mencakup hal-hal sebagai berikut- Banjir
- Gempa bumi
- Kerusuhan atau huru-hara
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (TPL)
- Kecelakaan diri terhadap pengemudi dan penumpang
Yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Claim Asuransi Kendaraan Bermotor
Yang perlu kalian ketahui terkait klaim polis asuransi kendaraan bermotor adalah- Waktu pelaporan claim kepada pihak asuransi adalah 3 x 24 jam, baik secara lisan dan wajib mengisi form klaim dari pihak asuransi.
- Melampirkan fotocopy SIM dan STNK
- Melampirkan surat tuntutan pihak ketiga (jika ada)
- Melampirkan berita acara secara verbal tentang kronologi kecelakaan atau kronologi hilangnya kendaraan apabila ditangani oleh polisi. (untuk kasus kehilangan wajib ditangani oleh polisi)
- Wajib melampirkan STNK dan BPKB apabila mengalami kerugian total loss
- Perhitungan klaim didasarkan pada harga sebenarnya, yaitu hasil penjualan yang dapat diperoleh tertanggung secara penjualan bebas saat sebelum terjadinya peristiwa klaim
- Apabila klaim hanya atas tuntutan pihak ketiga, maka tertanggung tetap wajib membayar risiko sendiri sebesar 1 kali
Hal-Hal Lainnya Yang Wajib Dilaporkan Pada Pihak Asuransi
Selain hal-hal di atas, ada juga hal-hal lain yang wajib dilaporkan jika adanya perubahan kepada pihak asuransi, diantaranya adalah sebagai berikut:- Jika kendaraan berganti pemilik, tidak secara otomatis polis beralih. Hal ini perlu disetujui terlebih dahulu oleh pihak penanggung dalam hal ini perusahaan asuransi.
- Apabila terdapat perlengkapan non standar, harus ada persetujuan penanggung dan ditambahkan dalam ke dalam harga pertanggungan.
Prosedur Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor
Terdapat beberapa tahapan dalam proses klaim asuransi kendaraan bermotor yang umumnya kita temukan. Tahapan-tahapan ini terbagi menjadi 3, yaitu: tahap pelaporan, tahap penelitian polis, dan tahap penelitian klaim. Untuk lebih jelas lagi, simak penjelasan di bawah ini.
Tahap Pelaporan
Pada tahap pelaporan, jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan milik tertanggung, maka yang pertama harus dilakukan oleh tertanggung atau pemegang polis adalah melaporkan kejadian tersebut dalam kurung waktu 3 x 24 jam kepada penanggung.
Pelaporan ini dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi kantor penanggung atau melalui telepon.
Terdapat beberapa hal yang perlu dilaporkan, yaitu:- Tempat kejadian
- Tanggal kejadian
- Jam kejadian kerugian
- Sebab-sebab terjadi kerugian
- Besarnya kerugian
- Informasi-informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu diketahui penanggung, misalnya ada tidaknya kendaraan tersebut diasuransikan di tempat lain.
Selain tahapan pelaporan, pihak tertanggung juga perlu melengkapi dokumen claim yang diperlukan oleh penanggung.
Bila kerugian atau kerusakan hanya sebagian, maka dokumen pendukung yang diperlukan adalah fotokopi SIM, Fotokopi STNK, Fotokopi polis asuransi, dan surat keterangan dari polisi.
Bila kerugian atau kerusakan terjadi di atas 75% atau total loss, maka dokumen yang diperlukan adalah Fotokopi SIM, Surat keterangan kepolisian, STNK asli, BPKB asli, Faktur pembelian kendaraan asli, Tiga lembar kuitansi blanko yang sudah ditandatangani, kunci kontak kendaraan, surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan.
Bila kerugian yang dialami tertanggung berupa pencurian total loss, maka dokumen pendukung yang dibutuhkan penanggung adalah Fotokopi SIM, surat keterangan polisi, STNK asli, BPKB asli, faktur pembelian kendaraan asli, tiga lembar kuitansi blanko yang sudah ditandatangani, kunci kontak kendaraan, surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan, surat keterangan hilang polda, surat pemblokiran STNK.
Bila kerugian yang dialami tertanggung berupa tuntutan hukum oleh pihak ketiga, maka dokumen pendukung yang diperlukan penanggung adalah fotokopi SIM pengemudi pihak ketiga, Fotokopi STNK kendaraan pihak ketiga, surat tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, dan surat keterangan polisi.
Tahap Penelitian Polis
Setelah dokumen-dokumen pendukung dinyatakan lengkap, maka pihak penanggung akan melakukan penelitian polis dan validasi polis. Beberapa hal yang diperhatikan pada tahapan ini adalah apakah tertanggung memiliki kepentingan terhadap objek yang mengalami kerugian, apakah kecelakaan atau kerusakan yang terjadi dalam waktu pertanggungan, dan apakah premi polis telah dilunasi oleh tertanggung.
Tahap Penelitian Klaim
Tahapan terakhir adalah tahapan penelitian claim, pada tahao ini akan dicek keabsahan dari polis, lalu penanggung akan melakukan pemeriksaan atau penelitian di lapangan untuk mengetahui apakah penyebab terjadinya kerugian, dimana tempat terjadinya kerugian, berapa jumlah kerugian yang dialami, berapa jumlah harga sisa dari kendaraan, bagaimana usaha tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraannya pada saat terjadi kerugian.
Jika pada tahapan ini terverifikasi valid, maka penanggung akan memberitahukan jumlah pergantian yang disetujui, jika dinyatakan tidak valid, maka penanggung akan memberitahukan penolakan disertai alasannya.