Memastikan Jenis-Jenis Sertifikat Tanah, Pengertian, dan Perbedaannya Sebelum Membeli Tanah

Sebelum Anda membeli sebidang tanah, penting untuk mengetahui jenis sertifikat tanah yang akan Anda peroleh dari pembelian itu. Saat ini ada lima jenis sertifikat kepemilikan tanah yang berlaku di Indonesia.

Mengapa penting mengetahui jenis-jenis kepemilikan tanah? Sangat penting bagi Anda untuk mengetahui kekuatan sertifikat tanah milik Anda supaya Anda dapat terhindar dari keadaan yang tidak diinginkan dimasa depan. Manfaat sertifikat tanah sendiri adalah supaya Anda dapat mengetahui hak kepemilikan yang sah atas sebidang lahan. Disamping itu, sertifikat tanah juga berguna sebagai acuan legalitas lahan yang akan Anda beli.

Jika Anda ingin mendirikan bangunan atau mengajukan pinjaman ke bank, sertifikat tanah juga dapat dijadikan sebagai jaminan, selama tanah yang dijaminkan tersebut memiliki keabsahan yang memperlihatkan Anda sebagai pemiliknya yang sah.

Ada bermacam-macam jenis sertifikat tanah, masing-masing jenis sertifikat ini memiliki fungsi dan kegunaannya yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pada artikel ini akan saya jelaskan tentang jenis-jenis sertifikat tanah, pengertian dan perbedaannya.


Jenis Sertifikat Tanah yang Sah di Indonesia


Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat kepemilikan tanah yang paling sah, karena jenis sertifikat ini memiliki kedudukan tertinggi dan paling kuat dimata hukum. Jika nama Anda tercantum pada sertifikat jenis SHM ini, maka anda adalah pemilik yang sah atas bidang tanah tersebut. Pemegang atau pemilik sertifikat tanah ini memiliki hak penuh dalam mengelola, dan memanfaatkan tanah tersebut sesuai yang diinginkannya. Sertifikat jenis SHM ini sangat disenangi oleh pihak bank jika Anda ingin mengajukan kredit.


Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah sertifikat kepemilikan yang menyatakan hak guna bangunan tersebut. Meskipun terdapat kata bangunan di sini, SHGB termasuk salah satu macam sertifikat tanah. Pemegang SHGB biasanya memanfaatkan lahan mereka untuk mendirikan bangunan. Hak kepemikikan ini dibatasi dalam jangka waktu tertentu, biasanya akan habis dalam 30 tahun. Jika jangka waktu pemberian hak telah habis, maka pemberi hak dapat memperpanjang kembali untuk waktu 20 tahun ke depan.

Umumnya sertifikat jenis SHGB ini banyak digunakan oleh pihak developer atau pengembang untuk membangun apartemen atau perumahan. Jarang sekali ada individu yang membeli tanah bersertifikat SHGB untuk keperluan tempat tinggalnya. Sertifikat jenis SHBG dapat dimiliki oleh Warga Negara Asing (WNA).


Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) adalah sertifikat kepemilikan yang memperlihatkan bahwa status tanah tersebut adalah milik negara. Jenis sertifikat ini biasanya diberikan oleh pemerintah, bisa dari individu atau badan usaha dengan tujuan untuk mengelola sebidang tanah sebagai perikanan, peternakan, atau sebagainya. Sertifikat jenis ini dapat dipindah tangankan, namun harus dilakukan minimal 2 tahun sebelum masa pemakaian lahan berakhir.

HGU biasanya memiliki luas tanah minimal 5 hektar dan maksimal 25 hektar. Selain itu sertifikat jenis ini memiliki jangka waktu pemakaian yaitu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan 25 tahun. Jenis sertifikat ini tidak dapat dijaminkan untuk mengambil kredit di Bank, tapi mungkin dapat dijadikan pertimbangan saat ingin mengambil kredit.


Sertifikat Hak Pakai

Sertifikat Hak Pakai adalah jenis sertifikat yang menunjukkan bahwa pemilik memiliki hak atas penggunaan atau pengambilan hasil lahan yang tertunjuk. Sertifikat hak pakai biasanya dibuat oleh pemerintah atau badan usaha, jadi bisa saja lahan tersebut milik negara atau milik pihak lain. Sertifikat ini bersifat perjanjian, meskipun mirip seperti sewa-menyewa, namun hak pakai diberikan dengan jangka waktu yang telah ditentukan atau disepakati, dan tidak boleh ada unsur-unsur pemerasan.


Sertifikat Girik

Sertifikat tanah berbentuk Girik sebenarnya tidak dapat dikategorikan sebagai jenis sertifikat tanah. Girik sendiri merupakan bukti surat pembayaran pajak atas lahan, yang menyatakan bahwa seseorang telah menguasai pembayaran pajak atas sebidang lahan. Lahan dengan status girik merupakan lahan bekas hak milik adat, yang belum didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Jika dibandingkan dengan jenis sertifikat kepemilikan tanah yang telah dijelaskan diatas, maka status hukum giriklah yang terrendah atau tidak memiliki kekuatan sama sekali. Jika Anda membeli tanah girik, pastikan nama yang tertera pada dokumen Girik sama dengan nama yang tertera pada akta jual beli. Ini penting agar tidak terjadi konflik dikemudian hari. Anda dapat menaikkan status tanah Girik menjadi SHGB atau SHM, dengan menyediakan segala dokumen terkait. Lebih jelasnya telah saya jelaskan pada artikel tentang proses membuat sertifikat tanah terbaru.