Apa Saja yang Dicover Asuransi BPJS, dan Apakah Perlu Memiliki BPJS

Siapa yang tidak kenal dengan BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan masyarakat yang paling banyak digunakan masyarakat saat ini. BPJS kesehatan sudah seperti asuransi wajib yang harus dimiliki oleh masyarakat, dikarenakan biayanya yang murah dan sangat membantu masyarakat kelas menengah ke bawah.

Meski begitu tidak semua penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan ini. Meski pemerintah tidak secara spesifik menyebutkan penyakit-penyakit apa saja yang dapat ditanggung dan tidak dapat ditanggung oleh BPJS ini. BPJS kesehatan memiliki peran yang sama dengan asuransi kesehatan konvensional.


Apa Itu BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dikenal juga sebagai Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan adalah salah satu program asuransi kesehatan yang dikelola oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan efektif berfungsi pada tahun 2014 dengan tujuan memberikan perlindungan kesehatan pada masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, disebutkan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Dengan menjadi peserta aktif, masyarakat bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk mendapat pelayanan kesehatan secara gratis. Sampai disini kalian sudah mengerti tentang pentingnya memiliki BPJS kesehatan, bukan?

Tetapi sebagai seorang peserta BPJS Kesehatan, kalian perlu tahu mengenai penyakit-penyakit apa saja yang ditanggung oleh BPJS ini. Karena, tidak semua penyakit bisa dicover BPJS Kesehatan. Ketentuan jenis penyakit apa saja yang bisa dilayani BPJS Kesehatan tertuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.


Layanan yang ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang JKN(Jaminan Kesehatan Nasional), warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan. Meski begitu, tidak semua warga memanfaatkan atau mendaftar BPJS. Padahal BPJS Kesehatan sangat penting saat ini, sebab program asuransi ini dapat memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan tanpa batasan usia. Dengan memanfaatkan BPJS Kesehatan, kalian dapat mendapatkan berbagai fasilitas yang bisa digunakan seumur hidup. Berikut ini beberapa layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan.


1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu membiayai pelayanan kesehatan umum seperti:
  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
  • Tindakan medis yang umum, baik yang membutuhkan pembedahan maupun tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama, dan
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter

2. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan rujukan tingkat merupakan pelayanan meliputi rawat jalan dan rawat inap.

Berikut ini merupakan pelayanan tingkat rujukan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi ke dokter spesialis dan subspesialis.
  • Tindakan medis yang membutuhkan dokter spesialis, baik bedah maupun nonbedah sesuai dengan rujukan dari dokter.
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai (misalnya cairan infus).
  • Pelayanan penunjang yang membutuhkan diagnosis lanjutan tertentu sesuai anjuran dokter.
  • Rehabilitasi medis.
  • Pelayanan darah, seperti penyediaan kantong darah.
  • Pelayanan kedokteran forensik klinis atau visum untuk mendiagnosis dan mencari bukti tindak pidana dari pasien yang mengalami luka akibat tindakan kriminal tertentu.
  • Memberikan pelayanan pengurusan jenazah pada pasien yang meninggal di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, layanan yang dijamin tidak termasuk peti dan mobil jenazah.
  • Perawatan di ruang rawat inap biasa.
  • Perawatan inap di ruang intensif seperti ICU.
  • Akupunktur medis.

3. Persalinan

Persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjutan mencakup persalinan sampai dengan anak ketiga, tanpa melihat anak yang dilahirkan dalam keadaan hidup atau meninggal.


4. Ambulans

Fasilitas ambulans menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan satu ke fasilitas kesehatan lainnya yang bertujuan menyelamatkan nyawa pasien.

Setiap pemegang kartu BPJS Kesehatan akan mendapatkan pelayanan kesehatan gratis yang mencakup rawat jalan dan rawat inap.


Daftar Layanan Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Tidak semua pelayanan kesehatan ditanggung dan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dilansir dari buku Panduan Layanan bagi Peserta BPJS Kesehatan, berikut ini merupakan pelayanan yang tidak termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali bila situasiya darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  • Pelayanan untuk mengatasi masalah infertilitas seperti program bayi tabung.
  • Pelayanan ortodonsi untuk meratakan gigi.
  • Pelayanan untuk penyakit atau gangguan kaibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
  • Gangguan kesehatan yang disebabkan oleh tindakan menyakiti diri sendiri yang disengaja.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana dan kejadian luar biasa atau wabah yang sedang menyerang.
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, misalnya kesalahan pada terapi dan diagnosis atau ketidaklayakan alat, kecuali komplikasi.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak perdagangan orang.
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Pelayanan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Jadi ada fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan dan yang harus Kalian tanggung sendiri, jadi kalian harus mempersiapkan perlindungan untuk segala kemungkinan. Memiliki asuransi kesehatan sangatlah penting. Dengan adanya asuransi, Anda dan keluarga akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik lagi.


Daftar Penyakit Yang Ditanggung BJPS Kesehatan

Menurut detik.com, hingga saat ini tercatat 144 penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk dapat memperoleh kesehatan ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengunjungi Faskes Tingkat Pertama tempat peserta terdaftar. Faskes ini bisa berupa Puskesmas, praktik dokter perorangan, praktik dokter gigi, klinik umum dan rumah sakit kelas D Pertama. Adapun layanan-layanan yang diberikan diantaranya bisa untuk operasi, rawat inap, berobat jalan, pembelian obat, persalinan, ambulans, dan masih banyak lagi.

Dibawah ini adalah daftar-daftar penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan:
  • Kejang Demam
  • Tetanus
  • HIV AIDS tanpa komplikasi
  • Tension headache
  • Migren
  • Bell's Palsy
  • Vertigo (Benign paroxysmal positional Vertigo)
  • Gangguan somatoform
  • Insomnia
  • Benda asing di konjungtiva
  • Konjungtivitis
  • Perdarahan subkonjungtiva
  • Mata kering
  • Blefaritis
  • Hordeolum
  • Trikiasis
  • Episkleritis
  • Hipermetropia ringan
  • Miopia ringan
  • Astigmatism ringan
  • Presbiopia
  • Buta senja
  • Otitis eksterna
  • Otitis Media Akut
  • Serumen prop
  • Mabuk perjalanan
  • Furunkel pada hidung
  • Rhinitis akut
  • Rhinitis vasomotor
  • Benda asing
  • Epistaksis
  • Influenza
  • Pertusis
  • Faringitis
  • Tonsilitis
  • Laringitis
  • Asma bronchiale
  • Bronchitis akut
  • Pneumonia, bronkopneumonia
  • Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
  • Hipertensi esensial
  • Kandidiasis mulut
  • Ulcus mulut (aptosa, herpes)
  • Parotitis
  • Infeksi pada umbilikus
  • Gastritis
  • Gastroenteritis (termasuk kolera, giardiasis)
  • Refluks gastroesofagus
  • Demam tifoid
  • Intoleransi makanan
  • Alergi makanan
  • Keracunan makanan
  • Penyakit cacing tambang
  • Strongiloidiasis
  • Askariasis
  • Skistosomiasis
  • Taeniasis
  • Hepatitis A
  • Disentri basiler, disentri amuba
  • Hemoroid grade ½
  • Infeksi saluran kemih
  • Gonore

Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BJPS Kesehatan

Selain beberapa penyakit atau masalah kesehatan yang dapat dicover oleh BPJS Kesehatan yang disebutkan diatas, tentu ada juga kriteria penyakit atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dilansir dari detik.com, dengan judul 21 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Meninjau dari aturan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, terdapat beberapa penyakit atau masalah kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Diantaranya adalah sebagai berikut
  • Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa
  • Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  • Perataan gigi seperti behel.
  • Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
  • Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  • Penyakit terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tak bisa dicegah, seperti tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
  • Alat kontrasepsi.
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika keadaan darurat.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.