Mengenal Gaji dan Kewajiban Lainnya

Pengertian Pengajian

Penggajian adalah imbalan yang diterima oleh pegawai atau karyawan terkait dengan tugas-tugas administrasif yang diembannya, yang biasa ditetapkan secara bulanan, sedangkan upah adalah imbalan yang diterima oleh buruh yang melakukan pekerjaan, yang biasanya ditetapkan secara harian, satuan produksi atau borongan.


Kewajiban Pemberi Kerja

Perusahaan sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban sebagai berikut
  1. Membayar gaji serta upah sebagai imbalan atas tenaga kerja yang telah dimanfaatkan.
  2. Memotong gaji atau upah dan menanggung iuran-iuran yang ditetapkan pemerintah sebagai akibat hubungan kerja tersebut diatas misalnya iuran Astek.
  3. Memotong gaji atau upah yang dibawakan kepada pegawai atau buruhnya, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji dan upah tersebut dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.
Disamping gaji dan upah, pegawai atau buruh biasanya juga mendapatkan manfaat­manfaat lain yang diberikan perusahaan seperti dalam bentuk tunjangan, misalnya
  1. Tunjangan jabatan
  2. Tunjangan perumahan
  3. Tunjangan kesehatan
  4. Tunjangan hari raya
  5. Uang transpor
  6. Uang makan
  7. Dan masih banyak lagi
Kadang-kadang tunjangan juga dapat diberikan dalam bentuk natura, misalnya
  1. Tunjangan perumahan dapat diberikan dalam bentuk fasilitas menempati rumah dinas
  2. Uang transport dapat diberikan dalam bentuk pemakaian mobil perusahaan atau kendaraan lainnya
  3. Uang makan dapat diberikan dalam bentuk makanan atau semacamnya

Lembur

Menurut peraturan perburuhan di Indonesia, pegawai atau buruh yang bekerja lebih dari 40 jam seminggu harus diberikan uang lembur terhadap kelebihan jam kerja tersebut.

Apabila gaji dibayar bulanan, maka tarif normal perjam sama dengan jumlah gaji bulanan dibagi 173 jam. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh di bawah ini.

Budi bekerja pada PT. X, diberi gaji sebesar Rp. 346.000 perbulan ditambah dengan tunjangan transpor sebesar Rp. 100.000 per bulan, biaya pengobatan Rp. 50.000 perbulan.

Selama bulan Juli 2001 Budi bekerja selama 194 jam. Jumlah jam kerja normal untuk perusahaan tersebut selama bulan July 2001 adalah 168 jam.

Jika dihitung maka terdapat jam lembur sebesar 26 jam yang dirangkum pada hari dan tanggal sebagai berikut

Hari/Tanggal Keterangan Jumlah Jam
Kerja Aktual
Jumlah Jam
Kerja Normal
Kerja
Lembur
Libur
Jumat, 5 Sep 2001 Hari libur 11 11
Senin, 8 Sep. 2001 Hari Kerja 10 8 2
Selasa, 9 Sep. 2001 Hari Kerja 10 8 2
Kamis, 25 Sep 2001 Hari Kerja 11 8 3
Jumat 26 Sep 2001 Hari Kerja 10 8 2
Senin, 29 Sep 2001 Hari Kerja 11 8 3
Selasa, 30 Sep 2001 Hari Kerja 11 8 3

Berdasarkan cerita di atas, tentukanlah berapa jumlah uang lembur dan gaji bruto yang harus dibayar oleh PT.X kepada Budi untuk bulan September 2001 ?

Penyelesaian :
  1. Perhitungan uang lembur yang akan diterima oleh Budi adalah sebagai berikut:
    • Lembur jam pertama pada hari kerja=6x1,5x2.000=Rp. 18.000
    • Lembur jam kedua dst pada hari kerja=9x2x2.000=Rp. 36.000
    • Lembur tujuh jam pertama pada hari libur =7x2x2.000=Rp. 28.000
    • Lembur jam kedelapan,dst pada hari libur =4x3x2.000=Rp. 24.000
    Total uang lembur yang diperoleh Budi adalah Rp. 106.000
  2. Gaji kotor yang akan diterima oleh Budi adalah sebagai berikut :
    1. Gaji pokok = Rp. 346.000
    2. Uang lembur = 106.000
    3. Biaya pengobatan = 50.000
    4. Tunjangan transpor = 100.000
    Jumlah gaji bruto yang diperoleh Budi adalah Rp. 602.000

Bonus

Biasanya perusahaan memiliki perjanjian pemberian bonus dengan karyawan.

Karyawan yang mendapat bonus umumnya adalah personil­personil kunci dalam perusahaan.

Perjanjian bonus bisa didasarkan pada bermacam­macam faktor seperti perusahaan memperoleh kelebihan penjualan diatas jumlah tertentu. Perhatikan contoh di bawah ini.

PT. X memberi bonus kepada karyawannya sebesar 10% dari penjualan. Penjualan pada bulan tersebut berjumlah Rp. 200.000.000, berapa bonus yang harus dibayarkan oleh perusahaan, dan buatlah jurnalnya ?

Penyelesaian :

Bonus = Penjualan pada bulan tsb x 10%
Bonus = Rp. 200.000.000 x 10% = Rp. 20.000.000


Jurnal

(D) Biaya bonus 20.000.000
(K) Utang Bonus 20.000.000
Apabila bonus dibayar, maka jurnalnya adalah sebagai berikut,
(D) Utang bonus 20.000.000
(K) Kas 20.000.000

Pajak Penghasilan

Gaji serta upah yang diterima oleh karyawan merupakan objek pajak penghasilan seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 bahwa atas gaji dan upah harus dikenakan pajak penghasilan.

Penghasilan yang diterima karyawan tetap disebut sebagai penghasilan bruto dapat terdiri dari
  • Penghasilan teratur
    Penghasilan teratur bisa berupa
    • Gaji
    • Upah
    • Honorarium
    • Uang lembur
    • Uang tunjangan
  • Penghasilan tak teratur
    Penghasilan tidak teratur dapat berupa
    • Jasa produksi
    • Tunjangan hari tua
Ada juga pembayaran yang tidak termasuk dalam penghasilan, diantaranya adalah sebagai berikut
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya tertanggung.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya, termasuk pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.

Pengurangan Pajak penghasilan karyawan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sama dengan penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan untuk pajak.

Biaya­biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan telah ditetapkan sebagai berikut
  • Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto , yaitu setinggi-tingginya Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 sebulan.
  • Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan iuran pensiun setinggi-tingginya Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan.

Perhitungan

Apabila penghasilan kena pajak telah dapat ditentukan, maka pajak penghasilan dihitung dengan menetapkan tarif yang berlaku sebagai berikut.

Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif
0 - 25.000.000 5%
25.000.000 - 50.000.000 10%
50.000.000 - 100.000.000 15%
100.000.000 - 200.000.000 25%
Di atas 200.000.000 35%

Sebagai Contoh

Budi bekerja pada PT. X dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 850.000, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 30.000, Budi menikah dan mempunyai anak satu.

Tentukan Pajak Penghasilan pasal 21 (Pph psl 21) perbulan yang harus dibayar oleh Budi ?

Pajak Penghasilan pasal 21