Mengenal Gaji dan Kewajiban Lainnya
Pengertian Pengajian
Penggajian adalah imbalan yang diterima oleh pegawai atau karyawan terkait dengan tugas-tugas administrasif yang diembannya, yang biasa ditetapkan secara bulanan, sedangkan upah adalah imbalan yang diterima oleh buruh yang melakukan pekerjaan, yang biasanya ditetapkan secara harian, satuan produksi atau borongan.
Kewajiban Pemberi Kerja
Perusahaan sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban sebagai berikut- Membayar gaji serta upah sebagai imbalan atas tenaga kerja yang telah dimanfaatkan.
- Memotong gaji atau upah dan menanggung iuran-iuran yang ditetapkan pemerintah sebagai akibat hubungan kerja tersebut diatas misalnya iuran Astek.
- Memotong gaji atau upah yang dibawakan kepada pegawai atau buruhnya, pajak penghasilan yang dikenakan atas gaji dan upah tersebut dan kemudian menyetorkannya ke kas negara.
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan perumahan
- Tunjangan kesehatan
- Tunjangan hari raya
- Uang transpor
- Uang makan
- Dan masih banyak lagi
- Tunjangan perumahan dapat diberikan dalam bentuk fasilitas menempati rumah dinas
- Uang transport dapat diberikan dalam bentuk pemakaian mobil perusahaan atau kendaraan lainnya
- Uang makan dapat diberikan dalam bentuk makanan atau semacamnya
Lembur
Menurut peraturan perburuhan di Indonesia, pegawai atau buruh yang bekerja lebih dari 40 jam seminggu harus diberikan uang lembur terhadap kelebihan jam kerja tersebut.
Apabila gaji dibayar bulanan, maka tarif normal perjam sama dengan jumlah gaji bulanan dibagi 173 jam. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh di bawah ini.
Budi bekerja pada PT. X, diberi gaji sebesar Rp. 346.000 perbulan ditambah dengan tunjangan transpor sebesar Rp. 100.000 per bulan, biaya pengobatan Rp. 50.000 perbulan.
Selama bulan Juli 2001 Budi bekerja selama 194 jam. Jumlah jam kerja normal untuk perusahaan tersebut selama bulan July 2001 adalah 168 jam.
Jika dihitung maka terdapat jam lembur sebesar 26 jam yang dirangkum pada hari dan tanggal sebagai berikut
Hari/Tanggal | Keterangan | Jumlah Jam Kerja Aktual |
Jumlah Jam Kerja Normal |
Kerja Lembur |
Libur |
---|---|---|---|---|---|
Jumat, 5 Sep 2001 | Hari libur | 11 | 11 | ||
Senin, 8 Sep. 2001 | Hari Kerja | 10 | 8 | 2 | |
Selasa, 9 Sep. 2001 | Hari Kerja | 10 | 8 | 2 | |
Kamis, 25 Sep 2001 | Hari Kerja | 11 | 8 | 3 | |
Jumat 26 Sep 2001 | Hari Kerja | 10 | 8 | 2 | |
Senin, 29 Sep 2001 | Hari Kerja | 11 | 8 | 3 | |
Selasa, 30 Sep 2001 | Hari Kerja | 11 | 8 | 3 |
Berdasarkan cerita di atas, tentukanlah berapa jumlah uang lembur dan gaji bruto yang harus dibayar oleh PT.X kepada Budi untuk bulan September 2001 ?
Penyelesaian :- Perhitungan uang lembur yang akan diterima oleh Budi adalah sebagai berikut:
- Lembur jam pertama pada hari kerja=6x1,5x2.000=Rp. 18.000
- Lembur jam kedua dst pada hari kerja=9x2x2.000=Rp. 36.000
- Lembur tujuh jam pertama pada hari libur =7x2x2.000=Rp. 28.000
- Lembur jam kedelapan,dst pada hari libur =4x3x2.000=Rp. 24.000
- Gaji kotor yang akan diterima oleh Budi adalah sebagai berikut :
- Gaji pokok = Rp. 346.000
- Uang lembur = 106.000
- Biaya pengobatan = 50.000
- Tunjangan transpor = 100.000
Bonus
Biasanya perusahaan memiliki perjanjian pemberian bonus dengan karyawan.
Karyawan yang mendapat bonus umumnya adalah personilpersonil kunci dalam perusahaan.
Perjanjian bonus bisa didasarkan pada bermacammacam faktor seperti perusahaan memperoleh kelebihan penjualan diatas jumlah tertentu. Perhatikan contoh di bawah ini.
PT. X memberi bonus kepada karyawannya sebesar 10% dari penjualan. Penjualan pada bulan tersebut berjumlah Rp. 200.000.000, berapa bonus yang harus dibayarkan oleh perusahaan, dan buatlah jurnalnya ?
Penyelesaian :Bonus = Penjualan pada bulan tsb x 10%
Bonus = Rp. 200.000.000 x 10% = Rp. 20.000.000
Jurnal
(D) | Biaya bonus | 20.000.000 | |
(K) | Utang Bonus | 20.000.000 |
(D) | Utang bonus | 20.000.000 | |
(K) | Kas | 20.000.000 |
Pajak Penghasilan
Gaji serta upah yang diterima oleh karyawan merupakan objek pajak penghasilan seperti yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan tahun 1984 bahwa atas gaji dan upah harus dikenakan pajak penghasilan.
Penghasilan yang diterima karyawan tetap disebut sebagai penghasilan bruto dapat terdiri dari- Penghasilan teratur
Penghasilan teratur bisa berupa- Gaji
- Upah
- Honorarium
- Uang lembur
- Uang tunjangan
- Penghasilan tak teratur
Penghasilan tidak teratur dapat berupa- Jasa produksi
- Tunjangan hari tua
- Pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau meninggalnya tertanggung.
- Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya, termasuk pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Pengurangan Pajak penghasilan karyawan dihitung atas Penghasilan Kena Pajak (PKP), untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak sama dengan penghasilan bruto dikurangi dengan pengurangan-pengurangan yang diperbolehkan untuk pajak.
Biayabiaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan telah ditetapkan sebagai berikut- Biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto , yaitu setinggi-tingginya Rp. 1.296.000 setahun atau Rp. 108.000 sebulan.
- Biaya pensiun adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan iuran pensiun setinggi-tingginya Rp. 432.000 setahun atau Rp. 36.000 sebulan.
Perhitungan
Apabila penghasilan kena pajak telah dapat ditentukan, maka pajak penghasilan dihitung dengan menetapkan tarif yang berlaku sebagai berikut.
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
---|---|
0 - 25.000.000 | 5% |
25.000.000 - 50.000.000 | 10% |
50.000.000 - 100.000.000 | 15% |
100.000.000 - 200.000.000 | 25% |
Di atas 200.000.000 | 35% |
Sebagai Contoh
Budi bekerja pada PT. X dengan memperoleh gaji sebulan sebesar Rp. 850.000, dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 30.000, Budi menikah dan mempunyai anak satu.
Tentukan Pajak Penghasilan pasal 21 (Pph psl 21) perbulan yang harus dibayar oleh Budi ?
