Produk-Produk Perusahaan Asuransi General
Asuransi general atau asuransi umum adalah perusahaan yang menjual produk-produk asuransi diluar dari asuransi jiwa. Sebagian besar perusahaan asuransi menjual produk asuransi jiwa dan asuransi general secara terpisah. Jadi jangan heran jika terdapat perusahaan asuransi yang sama tapi terbagi dua, yaitu general dan life. Sebagai contoh misalnya asuransi Sinar Mas yang terdapat asuransi kerugian dan asuransi jiwa, ada juga asuransi Great Eastern yang memiliki produk asuransi jiwa dan asuransi general.
Pada artikel kali ini, kita akan membahas tentang produk-produk apa saja yang dijual oleh asuransi general. Asuransi general sering disamakan dengan asuransi kerugian, apakah itu benar? Yuk, lihat penjelasannya dibawah ini.
Pengertian Asuransi Umum dan Asuransi Kerugian
Asuransi umum adalah suatu badan usaha(perusahaan asuransi) yang menjual jasa pertanggungan risiko yang memberikan pergantian terhadap tertanggung atau pemegang polis atas suatu kerugian yang di alaminya. Asuransi Kerugian adalah suatu upaya memperoleh perlindungan atas kerugian keuangan yang timbul akibat peristiwa yang tidak terduga.
Produk-Produk Asuransi General
Disini akan saya jelaskan beberapa produk asuransi general yang umum kita temukan. Jika kalian tertarik kalian dapat menanyakan produk ini apakah ada di perusahaan asuransi yang kalian minati.
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran atau fire insurance adalah produk asuransi yang memberikan jaminan atas harta benda baik berupa bangunan, mesin-mesin, perlengkapan atau inventaris dan persediaan barang-barang dagangan atas bahaya risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, asap. Untuk produk asuransi kebakaran ini, kalian dapat menambahkan paket lengkap dengan perluasan jaminan akan kerusuhan, banjir, gempa bumi, dan sebagainya.
Untuk asuransi lengkap properti atau biasa disebut dengan asuransi harta benda, pada umumnya terbagi menjadi dua, yaitu Property All Risk dan Industrial All Risk, keduanya merupakan polis yang menjamin segala jenis risiko (komprehensif) yang terjadi secara tiba-tiba atau tidak terduga. Kecuali, risiko-risiko tersebut dikecualikan dalam polis.
2. Polis Gangguan Usaha
Polis gangguan usaha adalah polis yang membantu pebisnis dalam melindungi usahanya dari kerugian yang dapat terjadi akibat dari risiko yang dijamin. Polis gangguan usaha umumnya dikenal dengan sebutan Business Interruption Insurance atau Loss of Profit Insurance.
Polis gangguan usaha memberikan kerugian atas hilangnya keuntungan atau pendapatan yang mungkin akan diperoleh sebagai akibat dari risiko kebakaran, bencana alam, dan lain sebagainya yang dialami oleh pemilik usaha atau pabrik milik tertanggung.
3. Asuransi Perlindungan Rumah
Asuransi perlindungan rumah terbagi menjadi dua jaminan, yaitu basic dan package. Asuransi perlindungan rumah atau Home Insurance, adalah produk asuransi yang memberikan jaminan menyeluruh(komprehensif) terhadap kerugian-kerugian atas bangunan rumah tinggal, isi, serta barang-barang berharga di dalam rumah. Jaminan ini menjadi kerugian akibat kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, kerusuhan, banjir, gempa bumi, kecelakaan atas diri dan atau pasangan, serta tanggung-jawab hukum tertanggung terhadap pekerja rumah dan pihak ketiga lainnya.
4. Asuransi Kendaraan Bermotor
Produk asuransi kendaraan atau Motor Vehicle Insurance merupakan produk asuransi yang menjamin segala risiko terhadap kendaraan kalian, termasuk cedera pihak ketiga dan tuntutan hukum pihak ketiga. Secara umum asuransi kendaraan terbagi kedalam 2 jenis jaminan, yaitu jaminan menyeluruh atau komprehensif dan jaminan total loss (TLO).
Jaminan Komprehensif
Jaminan Komprehensif artinya polis asuransi yang memberikan jaminan atas kendaraan bermotor dari berbagai risiko seperti tabrakan, kecurian, terbalik, dan kebakaran. Produk ini dapat diperluas dengan jaminan banjir, gempa, kerusuhan, huru-hara, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.
Jaminan Total Loss Onky (TLO)
Jaminan total loss only atau TLO adalah jaminan kendaraan bermotor terhadap risiko pencurian mobil, kebakaran, dan kecelakaan yang dialami oleh kendaraan tertanggung, dimana kerusakan yang ditimbulkan mencapai 75% (Tujuh puluh lima persen) dari harga pasar kendaraan tersebut.
5. Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi kecelakaan diri dikenal juga dengan sebutan Personal Accident Insurance. Produk asuransi kecelakaan diri mencakup perlindungan atau jaminan atas kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan yang diderita tertanggung, baik yang menyebabkan meninggal dunia, cacat tetap atau permanent, dan biaya pengobatan. Polis jenis asuransi kecelakaan diri berlaku selama 24 jam diseluruh dunia.
6. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan barang atau lebih dikenal sebagai marine cargo insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan atas pengiriman barang-barang, baik menggunakan angkutan darat(truck), menggunakan angkutan laut(kapal), dan menggunakan angkutan udara(pesawat).
7. Asuransi Perusahaan Pembuatan Kapal
Asuransi pembuatan perusahaan kapal atau builder’s risk insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan bagi perusahaan pembuat kapal laut dari risiko selama pengerjaan konversi kapal. Polis jenis ini sering disebut sebagai polis construction all risk untuk marine, dimana galangan kapal sedang membangun kapal kalian dan kapal tersebut terekspos akan semua risiko bencana alam, kebakaran dari proyek-proyek disekitar galangan kapal.
Asuransi pembuatan kapal menjamin kerugian finansial yang dialami akibat kerusakan pada proyek konstruksi hingga pengujian akhir, tidak terbatas sampai pengujian dengan kapasitas penuh, uji coba berlayar, dan serah terima akhir kepada pemilik baru.
8. Asuransi Perlindungan dan Ganti Rugi
Asuransi perlindungan dan ganti rugi sering disebut sebagai asuransi Protection and Indemnity Insurance (P&I).
Asuransi P&I ini merupakan salah satu jenis asuransi kapal yang merupakan pelengkap asuransi rangka kapal yang memberikan proteksi terhadap tuntutan hukum(liability) dari pihak ketiga atas kerugian yang terjadi, kerusakan kapal, properti dan atau cedera badan yang diderita oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan pemilik serta awak kapal dalam proses pengoperasian suatu kapal dalam kurung waktu tertentu.
9. Asuransi Tanggung Gugat Perusahaan Bongkar Muat
Asuransi tanggung gugat perusahaan bongkar muat atau Stevedores Liability adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap pekerjaan yang terkait dengan bongkar muat barang di pelabuhan atau pergudangan yang melibatkan perpindahan barang dari kapal ke tempat penyimpanan atau berlaku juga sebaliknya dengan menggunakan jasa perusahaan bongkar muat. Jenis jaminan ini menjamin pembongkaran dengan atau tanpa menggunakan peralatan bongkar muat. Resiko yang dijamin dapat berupa tuntutan hukum terhadap kerugian atau kerusakan barang, termasuk jaminan loss of use, resiko kematian, serta cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga.
Segala tanggung jawab hukum yang timbul terkait bongkar muat tersebut dapat dijamin pada polis Stevedores Liability ini, selama itu tidak dikecualikan.
10. Tanggung Gugat Perusahaan Perbaikan Kapal
Tanggung gugat perusahaan perbaikan kapal atau ship repairer’s liability adalah polis yang menjamin setiap kapal yang berlayar wajib melakukan pemeliharaan secara rutin atau perbaikan untuk memenuhi standar kelayakan berlayar.
Polis ini memberikan jaminan terhadap kerusakan pada kapal yang sedang dalam proses pekerjaan pemeliharaan rutin atau perbaikan yang dilakukan tertanggung termasuk pekerjaan pemindahan kapal ke area sekitar pelabuhan.
Jenis-jenis kerusakan yang ditanggung pada polis ini diantaranya adalah kerusakan pada uji coba pelayaran dengan maksimum 100 miles dari pelabuhan dimana galangan kapal tersebut berada, kerusakan terhadap kapal lain yang berdekatan dengan galangan kapal milik tertanggung, kerusakan cargo yang berada di atas atau dibongkar pada kapal yang sedang diperbaiki, kerusakan terhadap peralatan atau mesin yang dilepas dari kapal yang sedang dalam proses perbaikan, dan masih banyak lagi.
11. Tanggung Gugat Operator Terminal
Polis tanggung gugat operator terminal atau terminal atau port operator liability adalah polis yang memberikan perlindungan terhadap tuntutan hukum pihak ketiga sebagai akibat pekerjaan yang dilakukan oleh pihak operator pelabuhan tersebut, ataupun pihak-pihak subkontraktor yang bekerja atas dasar kontrak atau perjanjian dengan pihak operator pelabuhan. Tuntutan hukum yang dapat dijamin pada polis ini adalah kerusakan properti, kematian, cidera badan pihak ketiga yang berada pada wilayah kerja operator pelabuhan termasuk jaminan loss of use dan biaya sandar(demurrage)
12. Indemnitas Tenaga Profesional Marine
Indemnitas tenaga profesional marine atau marine professional indemnity adalah polis asuransi yang bertanggung jawan terhadap hukum di kelas marine yang melindungi perusahaan atau pekerja profesional di bidang kemaritiman yang dengan keahliannya terkadang dapat menimbulkan suatu kelalaian terhadap pihak ketiga, seperti kesalahan pengukuran, kesalahan penilaian, kesalahan survey atau evaluasi atas pekerjaan yang semestinya dilakukan sesuai kontrak oleh pekerja yang bersangkutan. Polis jenis ini juga memberikan jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dalam bentuk kerugian harta benda, risiko kematian, dan cidera badan. Beberapa pekerjaan yang dapat dijamin oleh polis ini diantaranya adalah marine surveyor, naval architects, dan lain sebagainya.
13. Tanggung Gugat Penyewa Kapal
Polis tanggung gugat penyewa kapal disebut juga sebagai charterer’s liability. Polis ini dirancang untuk menyediakan pertanggungan yang diwajibkan atas penyewa kapal untuk melaksanakan pemeliharaan, perawatan, dan pengawasan kapal yang pada saat operasional kapal tetap dalam kendali pemilik kapal.
Disini pihak asuransi akan memberikan ganti rugi kepada pihak penyewa kapal terhadap tuntutan hukum, kerugian, serta biaya yang timbul selama periode asuransi dan berkaitan dengan pengoperasian kapal serta kerusakan kapal yang diasuransikan.
Jaminan yang diberikan oleh polis asuransi ini adalah luka badan yang dialami awak kapal, penumpang, karantina, pemindahan bangkai kapal, polusi, benturan dengan kapal lain, dan lain sebagainya.
14. Asuransi Konstruksi
Asuransi konstruksi atau contractor all risk insurance adalah polis yang memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian materil dan kerusakan properti dan cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya risiko yang bersifat tak terduga selama periode asuransi.
15. Asuransi Mesin
Asuransi mesin atau machinery breakdown insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan atas kerusakan mesin-mesin dan peralatan-peralatan selama dalam proses pengoperasian.
16.Asuransi Pemasangan Mesin
Asuransi pemasangan mesin atau erection all risk insurance adalah polis asuransi yang memberikan perlindungan kepada tertanggung yang mengalami kerugian materil atau kerusakan properti dan cidera badan yang dialami oleh pihak ketiga sebagai akibat terjadinya risiko yang bersifat tidak terduga selama periode asuransi tidak termasuk dalam pengecualian di polis untuk proyek instalasi mesin.
17. Asuransi Alat-Alat Berat
Asuransi alat-alat berat atau heavy equipment insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan atas kerugian atau kerusakan yang terjadi pada alat-alat berat seperti traktor, forklift, dan lain sebagainya.
18. Asuransi Peralatan Elektronik
Asuransi peralatan elektronik atau electronic equipment insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kerusakan atau kerugian yang terjadi pada peralatan elektronik atau peralatan listrik lainnya akibat kerusakan fisik selama pengoperasian peralatan tersebut.
19. Tanggung Gugat Hukum
Asuransi tanggung gugat hukum atau liability insurance adalah polis yang memberikan jaminan atas kerugian sebagai tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kerugian harta benda atau luka badan dari pelaksanaan kegiatan usaha atau penghunian bangunan milik tertanggung.
Secara umum polis tanggung gugat hukum terbagi menjadi 3 bagian, yaitu- Public Liability atau tanggung gugat hukum terhadap umum
- Product Liability atau tanggung gugat hukum terhadap produk
- Comprehensive General Liability atau tanggung jawab hukum terhadap umum, produk, periklanan, majikan, dan tanggung jawab automobile dalam satu paket.
20. Asuransi Indemnitas Profesional
Asuransi indemnitas profesional atau profesional indemnity insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan atas tanggung jawab hukum yang timbul dari pelanggaran tugas para profesional dalam melaksanakan usaha mereka.
21. Tanggung Gugat Direktur dan Tim Manajemen
Asuransi Tanggung gugat direktur dan tim manajemen adalah asuransi yang memberikan jaminan kepada direktur dan tim manajemen perusahaan untuk melaksanakan tugas mereka sebagai direktur ataupun tim manajemen dalam suatu perusahaan.
22. Tanggung Gugat Asosiasi
Asuransi tanggung gugat asosiasi atau association liability insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan kepada direktur, officer dan committe dari member sebuah organisasi dari tanggung jawab hukum yang timbul dari pelaksanaan tugas mereka sebagai direktur atau officer dalam suatu organisasi.
23. Asuransi Uang
Asuransi uang atau money insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan dalam pengiriman uang.
Asuransi uang sendiri terbagi menjadi 2 kategori sebagai berikut.- Cash in Transit (Dalam Pengiriman)
Jaminan yang diberikan disini adalah jaminan atas hilang atau rusaknya uang tunai selama dalam perjalanan pengangkutan. - Cash in Safe (Dalam lemari besi)
Jaminan yang diberikan disini adalah jaminan atas hilangnya uang tunai atau yang dapat disamakan dengan uang yang disimpan dalam lemari besi, bisa karena perampokan atau pencurian yang disertai pembongkaran melalui kekerasan.
24. Asuransi Ketidak Jujuran Karyawan
Asuransi ketidak jujuran karyawan atau fidelity guarantee insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan terhadap hilangnya uang tunai yang dapat dinegosiasikan dan barang milik tertanggung akibat ketidakjujuran karyawan sendiri.
25. Asuransi Kebongkaran
Asuransi kebongkaran atau burglary insurance adalah asuransi yang memberikan jaminan kerugian akibat pencurian harta benda yang ditanggungkan, yang didahului dengan kekerasan serta perusakan bangunan. Polis asuransi ini sudah sepaket dengan polis asuransi all risk.
26. Asuransi Gadget
Asuransi Gadget atau gadget insurance adalah polis asuransi yang memberikan jaminan pergantian gadget jika terjadi suatu kerugian, bisa karena jatuh, terlempar, kecurian, kerusakan mekanik, kerusakan akibat air, dan lain sebagainya.